Paspor 10 Tahun Ditargetkan Berlaku Tahun Ini

Senin, 02 Juli 2018 - 10:57 WIB
Paspor 10 Tahun Ditargetkan...
Paspor 10 Tahun Ditargetkan Berlaku Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) rencana mulai memberlakukan penggunaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai tahun ini.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan infrastruktur atau perangkat teknologi informasi (TI) dan sumber daya manusia (SDM) untuk menunjang kebijakan baru tersebut.

”Kalau bisa diusahakan cepat selesai. Kami menginginkan bisa diberlakukan mulai tahun ini agar seluruh kantor pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi dan MPP di Indonesia bisa segera menjalankan program tersebut,” kata Ronny di Jakarta, kemarin. Menurut dia, Ditjen Imigrasi hanya tinggal mengubah data masa berlaku paspor 5 tahun yang sudah dimiliki warga saat ini.

Warga saat ini masih mengantongi paspor yang masa berlakunya 5 tahun akan secara bertahap diubah menjadi paspor masa berlaku 10 tahun. Pengadaan paspor 10 tahun ini, kata Ronny, menjadi solusi pada saat antrean pembuatan paspor masih terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.

”Paspor 10 ta hun ini juga menjadi solusi ketika pelayanan dan kemampuan Ditjen Imigrasi yang memiliki 125 kantor imigrasi di Indonesia belum sanggup melayani kebutuhan permintaan paspor yang cukup tinggi,” ujarnya.

Tidak hanya di 125 kantor imigrasi, antrean juga terkadang masih terjadi di kantor-kantor unit keimigrasian dan ULP termasuk di kantor imigrasi yang ada Mal Pelayanan Publik (MPP).

”Kami merasa, program paspor 10 tahun ini sudah menjadi kebutuhanyang harus diadakan,” ujarnya.

Dengan mobilitas dan frekuensi warga yang keluar-masuk Indonesia misalnya, kata Ronny, belum tentu da lam satu atau dua tahun paspor 10 tahun tersebut habis digunakan. Berbeda dengan paspor masa berlakunya 5 tahun yang terkadang cepat habis digunakan oleh warga yang frekuensi keluar-masuk Indonesia terbilang tinggi.

”Nah, dengan paspor 10 tahun ini ada jangka waktu yang lama untuk menggunakannya. Dalam setahun atau dua tahun, jika warga itu rutin keluar negeri belum tentu habis digunakan. Itu yang menjadi salah satu pertimbangannya juga,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengungkapkan, pihaknya terus melakukan kajian sehingga tahun ini bisa terlaksana. ”Kami terus melakukan persiapan-persiapan. Baik kajiannya, sistem IT, alatnya, aplikasi, hingga sumber dayanya sehingga kami berharap tahun ini terlaksana,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan memperpanjang masa berlaku paspor sebagai upaya mengurangi antrean permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor. (Binti Mufarida)
(nfl)
Berita Terkait
Kenapa Paspor Indonesia...
Kenapa Paspor Indonesia Lemah? Berikut 3 Alasannya
Cara Antre Paspor Online...
Cara Antre Paspor Online dan Syarat-syaratnya, Gampang Kok!
Bisakah Buat Paspor...
Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya
Simak Perbedaan Paspor...
Simak Perbedaan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan Paspor Biasa
Mudah dan Cepat, Begini...
Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online
Mengenal Paspor Elektronik...
Mengenal Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Apa dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Berita Terkini
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved