Diapresiasi, Perintah Kapolri Soal Sanksi Pemecatan Polisi Tak Netral
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi perintah tegas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terhadap anggota Polri yang tidak netral dalam pilkada.
Dalam perintahnya, Kapolri akan memberi tindakan tegas mulai dari mutasi tugas dan jabatan ke daerah terpencil selama satu tahun hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) jika terbukti tidak netral dalam Pilkada serentah.
"Kami mengapresiasi komitmen Kapolri agar seluruh jajarannya netral dalam pilkada. Kami harapkan ini menjadi peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar patuh terhadap perintah," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Edi memahami untuk mewujudkan Pilkada yang kondusif dibutuhkan pengamanan yang kuat. Seluruh anggota Polri diharapkan bertugas profesional melayani masyarakat kapan dan dimana saja dan tanpa melihat pendukung dan partai manapun.
"Kami ajak semua anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan melayani masyarakat tanpa berpihak salah satu calon," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dalam perintahnya, Kapolri akan memberi tindakan tegas mulai dari mutasi tugas dan jabatan ke daerah terpencil selama satu tahun hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) jika terbukti tidak netral dalam Pilkada serentah.
"Kami mengapresiasi komitmen Kapolri agar seluruh jajarannya netral dalam pilkada. Kami harapkan ini menjadi peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar patuh terhadap perintah," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Edi memahami untuk mewujudkan Pilkada yang kondusif dibutuhkan pengamanan yang kuat. Seluruh anggota Polri diharapkan bertugas profesional melayani masyarakat kapan dan dimana saja dan tanpa melihat pendukung dan partai manapun.
"Kami ajak semua anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan melayani masyarakat tanpa berpihak salah satu calon," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
(dam)