Bupati Jombang Nonaktif Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi
A
A
A
SURABAYA - Bupati Jombang nonaktif Nyono Suherly Wihandoko segera duduk di kursi pesakitan. Orang nomor satu di Jombang itu akan menjalani sidang sebagai terdakwa atas dugaan perkara suap perizinan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Mengacu surat bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY, sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan pada Selasa (26/6/2018). Dakwaan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua informasi yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkaraa) itu benar adanya. Apabila (jadwal sidang) pada SIPP menyatakan demikian, berarti terdakwa (Nyono) bakal menghadapi sidang perdana pada Selasa depan," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, Sabtu (23/6/2018).
Nyono Suherli dijerat dua pasal. Pertama adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP. Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nyono Suherli ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) lalu. Politikus Partai Golkar ini ditangkap bersama ajudannya di Solo, Jawa Tengah. Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi anti rasuah itu lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait kegiatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Mengacu surat bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY, sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan pada Selasa (26/6/2018). Dakwaan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua informasi yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkaraa) itu benar adanya. Apabila (jadwal sidang) pada SIPP menyatakan demikian, berarti terdakwa (Nyono) bakal menghadapi sidang perdana pada Selasa depan," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, Sabtu (23/6/2018).
Nyono Suherli dijerat dua pasal. Pertama adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP. Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nyono Suherli ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) lalu. Politikus Partai Golkar ini ditangkap bersama ajudannya di Solo, Jawa Tengah. Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi anti rasuah itu lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait kegiatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang.
(amm)