KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Minggu, 10 Juni 2018 - 09:40 WIB
KPK: Kasus Bupati Tulungagung...
KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan kasus korupsi yang melilit Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tidak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang sedang berlangsung. "Khusus untuk yang terakhir ini (Syahri) kan sudah penyerahan uang ketiga. Jadi tidak ada kaitan sama pilkada itu. Bukti-buktinya sudah cukup," kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Minggu (10/6/2018).

Saut menyebut saat ini tim KPK akan mempelajari keterangan Syahri secara seksama. Ia pun menyebut Bupati Tulungagung itu menyerahkan diri atas inisiatifnya sendiri. "Kami belum detail ke sana. Tapi kalau saya lihat dari cara dia tadi itu (saat pemeriksaan) kemauannya sendiri, kok," ucap Saut.

(Baca juga: Dari Tempat Persembunyian Syahri Mulyo Kirim Video: Saya Korban Politik )
(Baca juga: Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa KPK )

Bupati Tulungagung diduga menerima uang dari ‎Susilo Prabowo (SP) melalui pihak swasta sebesar Rp1 miliar. Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar," ungkap Saut.

Perlu diketahui, SP merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Sebagai pihak yang diduga memberi suap, SP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK )
(amm)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved