Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) langsung menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 10 Juni 2018 malam.
"SM, Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan pendek, Sabtu (9/6/18) malam.
Syahri tiba di Gedung KPK Merah Putih pukul 21.30 WIB. Menurut Febri, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga turut hadir langsung untuk memantau proses pemeriksaan hingga tahapan lanjutan.
"Pimpinan berada di KPK untuk memastikan proses pemeriksaan tahapan lanjutan dapat dilakukan dengan maksimal," ujar Febri.
Febri mengatakan KPK menghargai penyerahan diri tersebut. Sikap koperatif terhadap proses hukum, kata dia, akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka. "Sikap kooperatif juga membantu proses penanganan perkara itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat, 8 Juni 2018 dini hari lalu, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
Syahri sebelumnya disebut menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang di terima Syahri sebesar Rp2,5 miliar. Namun, uang yang berhasil disita KPK hanya Rp 1 miliar.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%-nya akan dibagi-bagikan kepada dinas.
Selain keduanya, empat tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung).
Serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo sebagai kontraktor yang akan dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar.
"SM, Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan pendek, Sabtu (9/6/18) malam.
Syahri tiba di Gedung KPK Merah Putih pukul 21.30 WIB. Menurut Febri, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga turut hadir langsung untuk memantau proses pemeriksaan hingga tahapan lanjutan.
"Pimpinan berada di KPK untuk memastikan proses pemeriksaan tahapan lanjutan dapat dilakukan dengan maksimal," ujar Febri.
Febri mengatakan KPK menghargai penyerahan diri tersebut. Sikap koperatif terhadap proses hukum, kata dia, akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka. "Sikap kooperatif juga membantu proses penanganan perkara itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat, 8 Juni 2018 dini hari lalu, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
Syahri sebelumnya disebut menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang di terima Syahri sebesar Rp2,5 miliar. Namun, uang yang berhasil disita KPK hanya Rp 1 miliar.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%-nya akan dibagi-bagikan kepada dinas.
Selain keduanya, empat tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung).
Serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo sebagai kontraktor yang akan dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar.
(whb)