KPK Tunggu Iktikad Baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung

Jum'at, 08 Juni 2018 - 20:13 WIB
KPK Tunggu Iktikad Baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
KPK Tunggu Iktikad Baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini dua kepala daerah, Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo belum menyerahkan diri pada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menghimbau pada Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung agar kooperatif untuk menyerahkan diri.

"Sampai sekarang kami belum mendapat informasi, kalo ada Iktikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK tentu itu akan berdampak positif bagi diri sendiri atau proses hukum ini,"kata Febri di Gedung KPK, Jumat (8/6/18).

Terkait penjemputan paksa, menurut Febri KPK masih menunggu iktikad baik dari Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo untuk menyerahkan diri.

"Kalo memang ada bantahan-batahan yang ingin di sampaikan akan lebih tepat disampaikan langsung pada penyidik saja karena yang berkekuatan hukum yang akan di tuangkan di berita acara pemeriksaan," ucap Febri.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan bahwa Syahri sebelumnya disebut menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang di terima Syahri sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, uang yang berhasil disita KPK hanya Rp 1 miliar.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

"Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," ucap Saut.

Selain keduanya, 4 tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung).

Serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. "Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo sebagai kontraktor yang akan dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar,"ujar Saut.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0331 seconds (0.1#10.140)