KPK Periksa Bupati Bengkalis Terkait Uang RP1,9 Miliar

Kamis, 07 Juni 2018 - 19:44 WIB
KPK Periksa Bupati Bengkalis...
KPK Periksa Bupati Bengkalis Terkait Uang RP1,9 Miliar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukmini di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, Kamis (7/6/2018)

Pemeriksaan ini menindaklanjuti hasil penggeledahan KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada Jumat 1 Juni 2018. Ketika itu penyidik menemukan uang sebanyak Rp1,9 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan berkaitah dengan penyidikan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim minggu ini di Riau, hari ini dilakukan pemeriksaan empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru‎," kata Febri kepada wartawan, Kamis (7/6/18).

Febri melanjutkan, khusus terhadap Bupati Bengalis, KPK mengonfirmasi dan mendalami soal dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis.

"Kami juga akan tanyakan soal asal usul uang Rp1.9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," kata Febri. (Baca juga: Telusuri Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Geledah Empat Lokasi )

Selanjutnya, kata Febri, KPK akan mengagendakan pemeriksaan anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD.

"Kami meminta para saksi yang nanti dipanggil agar koperatif memenuhi panggilan penyidik dan menerangkan apa yang diketahui tentang kasus tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangkakan memperkaya diri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved