Kemenristek Dikti Dinilai Langgar HAM Jika Pantau Komunikasi Mahasiswa

Kamis, 07 Juni 2018 - 12:44 WIB
Kemenristek Dikti Dinilai Langgar HAM Jika Pantau Komunikasi Mahasiswa
Kemenristek Dikti Dinilai Langgar HAM Jika Pantau Komunikasi Mahasiswa
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) jika memantau komunikasi civitas akademika di perguruan tinggi. Maka itu, rencana Kemenristek Dikti untuk memantau komunikasi civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka menangkal paham radikal dinilai ide yang keliru dan serampangan.

"Ide ini akan menabrak hak asasi manusia (HAM). Alih-alih rencana ini akan menangkal radikalisme, justru sebaliknya berpotensi memproduksi radikalis-radikalis baru," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (7/6/2018).

Dia menyarankan, Kemenristek Dikti seharusnya fokus pada upaya pencegahan dan penangkalan paham radikal berkembang di lingkungan perguruan tinggi. Dikatakannya, pembentukan sistem pencegahan masuknya laham radikal ke perguruan tinggi jauh lebih efektif dan berkelanjutan (suistainable).

"Sistem ini harus komprehensif dari hulu hingga hilir," kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia melanjutkan, salah satu yang mendasar yang dilakukan dengan melakukan audit secara berkala dan berjenjang atas bahan ajar termasuk satuan acara pembelajaran (SAP) yang berada di lingkungan perguruan tinggi. "Langkah mendasar ini penting untuk memastikan setiap materi yang disampaikan di lingkungan perguruan tinggi steril dari paham radikal," jelasnya.

Kemudian, proses rekrutmen tenaga pengajar dan mahasiswa diminta diperbaiki. Reni menilai, rekrutmen tenaga pengajar baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta harus memastikan tenaga pengajar selain cakap dari sisi keilmuwan, namun juga harus dipastikan steril dari paham kontra-NKRI.

Reni menambahkan, tuntutan standard kualifikasi tenaga pengajar seperti dosen ber-Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang ditentukan Kemenristek Dikti jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. "Pun sebaliknya, pihak Ristek Dikti dalam pemberian NIDN terhadap dosen jangan hanya sekadar berpijak pada syarat formil-administratif, lebih dari itu, penelusuran jejak rekam calon dosen ber-NIDN harus jelas dan terang," paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5166 seconds (0.1#10.140)