Mengenal Wakaf dan Manfaatnya lewat Talkshow Wakaf Zaman Now

Rabu, 06 Juni 2018 - 20:43 WIB
Mengenal Wakaf dan Manfaatnya...
Mengenal Wakaf dan Manfaatnya lewat Talkshow Wakaf Zaman Now
A A A
JAKARTA - KORAN SINDO dan SINDOnews.com kembali menggelar acara talkshow Wakaf Zaman Now di Synergy Room PT Panasonic Gobel Indonesia, Jalan Dewi Sartika Nomor 14, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018).

Acara talkshow menghadirkan narasumber Ustaz Kasif Heer dan Chief Legal & Compliance Deputy Head PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Arry Wibowo.

Arry Wibowo menjelaskan saat ini ada perubahan paradigma mengenai wakaf, yakni dapat dilakukan dengan uang yang relatif kecil. “Misal wakaf uang, dalam hal ini kebetulan Generali (sebagai) perusahaan asuransi jiwa, kita mau kontribusi gerakan wakaf. Kalau teman-teman mau wakaf uang, tapi kita mau kapitalisasi pahala,” ujarnya

Dia memaparkan tiga manfaat program Generali. Pertama, asuransi jiwa. Kedua, untuk wakaf. Ketiga, uang tersebut bisa diwariskan atau diwakafkan jika peserta program meninggal jiwa.

“Jadi perhitungan untuk jiwa kita saat sudah meninggal dengan cara wakaf. Dengan wakaf melalui ATM Sharia saat meninggal atas uang pertanggungannya, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia, 45 persennya langsung diwakafkan dibandingkan wakaf uang biasa. Jadi saat meninggal dunia berhenti pahalanya. Nah kalau ini saat meninggal bisa terus, lalu sisanya ke ahli waris,” tuturnya.

Dalam menyalurkan zakat, Arry mengatakan Generali Indonesia sudah bekerja sama dengan Dompet Dhuafa agar wakaf tersebut bisa disalurkan ke tempat yang membutuhkan.

“Wakaf yang ada di Generali nanti disalurkan ke Dompet Dhuafa, karena Dompet Dhuafa bisa memilih empat saluran wakafnya, apakah mau menjadi wakaf sosial seperti rumah sakit, lalu misalnya wakaf pendidikan, atau wakaf produktif seperti minimarket, atau perkebunan,” tuturnya.

Sementara itu, Ustaz Kasif Heer memberikan tausiah mengenai manfaat wakaf bagi kehidupan. Dia menyebut untuk seseorang yang ingin berwakaf harus dengan keikhlasan, tidak boleh ada paksaan.
"Namun, wakaf harus sesuai kemauan wakif (pihak yang melakukan wakaf). Artinya saat dia mewakafkan sesuatu, seperti tanah untuk dijadikan pasar misalnya, maka tak boleh nantinya tanah itu digunakan untuk jalan, kuburan, atau sekolah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ustaz Kasif. wakaf tidak bisa diperjualbelikan karena hukumnya haram, namun bila hendak dimanfaatkan atau dikembangkan untuk umum, bisa dilakukan. "Maka itu guna pengembangan pun wakaf bisa masuk ke dunia bisnis," ucapnya.

Ustaz Kasif menjelaskan syarat wakaf menurut fikih ada empat. "Yang pertama, wakaf orang yang mewakafkan, lalu nazhir orang yang melaksanakan atau penghubung wakaf, benda yang diwakafkan, dan terkahir akad antara wakif dan nazir," tuturnya.

Acara dibuka oleh Asisten Manager HR PT Panasonic Gobel Indonesia, Lia Rosliawati. Selain talkshow dan tausiah, acara juga diisi dengan lomba selfie, dan bagi-bagi hadiah yang ditutup dengan acara berbuka puasa bersama.
(dam)
Berita Terkait
Koran SINDO dan SINDOnews.com...
Koran SINDO dan SINDOnews.com Raih Media Brand Awards 2022 dari SPS
Konsisten Dukung Penanganan...
Konsisten Dukung Penanganan COVID-19, KORAN SINDO dan Sindonews.com Raih Penghargaan dari BNPB
Jadi Senjata Pikat Cewek,...
Jadi Senjata Pikat Cewek, Ini Tips Mengasah Selera Humormu
Selamat Jalan Mas Edi...Kebaikanmu...
Selamat Jalan Mas Edi...Kebaikanmu Akan Selalu Kami Kenang
Tiga Jurnalis SINDO...
Tiga Jurnalis SINDO Raih Juara Lomba Tulis dan Foto Telkomsel
Telkom Indonesia dan...
Telkom Indonesia dan SINDO Makassar Perpanjang Kerjasama
Berita Terkini
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved