Mengenal Wakaf dan Manfaatnya lewat Talkshow Wakaf Zaman Now

Rabu, 06 Juni 2018 - 20:43 WIB
Mengenal Wakaf dan Manfaatnya...
Mengenal Wakaf dan Manfaatnya lewat Talkshow Wakaf Zaman Now
A A A
JAKARTA - KORAN SINDO dan SINDOnews.com kembali menggelar acara talkshow Wakaf Zaman Now di Synergy Room PT Panasonic Gobel Indonesia, Jalan Dewi Sartika Nomor 14, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018).

Acara talkshow menghadirkan narasumber Ustaz Kasif Heer dan Chief Legal & Compliance Deputy Head PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Arry Wibowo.

Arry Wibowo menjelaskan saat ini ada perubahan paradigma mengenai wakaf, yakni dapat dilakukan dengan uang yang relatif kecil. “Misal wakaf uang, dalam hal ini kebetulan Generali (sebagai) perusahaan asuransi jiwa, kita mau kontribusi gerakan wakaf. Kalau teman-teman mau wakaf uang, tapi kita mau kapitalisasi pahala,” ujarnya

Dia memaparkan tiga manfaat program Generali. Pertama, asuransi jiwa. Kedua, untuk wakaf. Ketiga, uang tersebut bisa diwariskan atau diwakafkan jika peserta program meninggal jiwa.

“Jadi perhitungan untuk jiwa kita saat sudah meninggal dengan cara wakaf. Dengan wakaf melalui ATM Sharia saat meninggal atas uang pertanggungannya, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia, 45 persennya langsung diwakafkan dibandingkan wakaf uang biasa. Jadi saat meninggal dunia berhenti pahalanya. Nah kalau ini saat meninggal bisa terus, lalu sisanya ke ahli waris,” tuturnya.

Dalam menyalurkan zakat, Arry mengatakan Generali Indonesia sudah bekerja sama dengan Dompet Dhuafa agar wakaf tersebut bisa disalurkan ke tempat yang membutuhkan.

“Wakaf yang ada di Generali nanti disalurkan ke Dompet Dhuafa, karena Dompet Dhuafa bisa memilih empat saluran wakafnya, apakah mau menjadi wakaf sosial seperti rumah sakit, lalu misalnya wakaf pendidikan, atau wakaf produktif seperti minimarket, atau perkebunan,” tuturnya.

Sementara itu, Ustaz Kasif Heer memberikan tausiah mengenai manfaat wakaf bagi kehidupan. Dia menyebut untuk seseorang yang ingin berwakaf harus dengan keikhlasan, tidak boleh ada paksaan.
"Namun, wakaf harus sesuai kemauan wakif (pihak yang melakukan wakaf). Artinya saat dia mewakafkan sesuatu, seperti tanah untuk dijadikan pasar misalnya, maka tak boleh nantinya tanah itu digunakan untuk jalan, kuburan, atau sekolah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ustaz Kasif. wakaf tidak bisa diperjualbelikan karena hukumnya haram, namun bila hendak dimanfaatkan atau dikembangkan untuk umum, bisa dilakukan. "Maka itu guna pengembangan pun wakaf bisa masuk ke dunia bisnis," ucapnya.

Ustaz Kasif menjelaskan syarat wakaf menurut fikih ada empat. "Yang pertama, wakaf orang yang mewakafkan, lalu nazhir orang yang melaksanakan atau penghubung wakaf, benda yang diwakafkan, dan terkahir akad antara wakif dan nazir," tuturnya.

Acara dibuka oleh Asisten Manager HR PT Panasonic Gobel Indonesia, Lia Rosliawati. Selain talkshow dan tausiah, acara juga diisi dengan lomba selfie, dan bagi-bagi hadiah yang ditutup dengan acara berbuka puasa bersama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)