Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Teguh Juwarno

Selasa, 05 Juni 2018 - 12:55 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa...
Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Teguh Juwarno
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPR RI, pada hari ini. Mereka di antaranya, Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap.

Tak hanya Teguh dan Chairuman, KPK juga memeriksa dua tersangka dari anggota DPR yakni, Markus Nari dan ‎Miryam S. Haryani. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Sejumlah saksi dari anggota DPR diagendakan diperiksa hari ini untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, keponakan Setya‎ Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP juga turut diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Made Oka Masagung.

Para saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada hari ini. Belum diketahui apa saja yang digali dari para saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved