Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Teguh Juwarno

Selasa, 05 Juni 2018 - 12:55 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Teguh Juwarno
Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Teguh Juwarno
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPR RI, pada hari ini. Mereka di antaranya, Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap.

Tak hanya Teguh dan Chairuman, KPK juga memeriksa dua tersangka dari anggota DPR yakni, Markus Nari dan ‎Miryam S. Haryani. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Sejumlah saksi dari anggota DPR diagendakan diperiksa hari ini untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, keponakan Setya‎ Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP juga turut diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Made Oka Masagung.

Para saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada hari ini. Belum diketahui apa saja yang digali dari para saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0664 seconds (0.1#10.140)