BPOM Batasi Promosi dan Label Tak Sesuai Ketentuan

Sabtu, 02 Juni 2018 - 05:12 WIB
BPOM Batasi Promosi...
BPOM Batasi Promosi dan Label Tak Sesuai Ketentuan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membatasi promosi dan label yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," demikian Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmono, seperti dikutip di situs resmi BPOM, Sabtu (2/6/2018).

BPOM merujuk pada Pasal 100 Ayat (1) dan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

Mereka melarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analoginya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dii pasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan dan dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman

"Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, Importir dan Distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan," demikian Suratmono, dalam surat edarannya.

Sebelum keluarnya Surat Edaran BPOM ini, produsen susu kental dan analognya (termasuk Susu Kental Manis dan Krimer Kental Manis) menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian susu kental manis sebagai minuman di gelas. Hal ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia hingga anggota DPR RI.

Iklan dan label susu kental manis dianggap menyesatkan konsumen dan diharapkan aturan baru BPOM ini bisa memperjelas posisi produk susu kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan dan bukan sebagai minuman susu.

Atas keluarnya surat edaran BPOM ini produsen Susu Kental Manis diberi waktu selama 6 bulan untuk merubah label kemasan dan iklan produk mereka. Masyarakat harus turut mengawasi dan melaporkan kepada BPOM jika menemukan pelanggaran.
(maf)
Berita Terkait
BPOM Makassar Tes Keamanan...
BPOM Makassar Tes Keamanan Takjil, Pastikan Tanpa Zat Berbahaya
Peringati HUT ke-22,...
Peringati HUT ke-22, BPOM: Ajak Generasi Muda Melek Pengawasan Obat dan Makanan
Produk Tanpa Izin Edar...
Produk Tanpa Izin Edar Masih Marak Menjelang Hari Raya
Dukungan Penuh Badan...
Dukungan Penuh Badan POM Untuk Penanganan COVID-19
Balai POM Makassar Hadirkan...
Balai POM Makassar Hadirkan 3 Inovasi Pelayanan
BPOM Umumkan 168 Obat...
BPOM Umumkan 168 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Berikut Daftarnya
Berita Terkini
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
19 menit yang lalu
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Urai Kepadatan
27 menit yang lalu
Di Forum Buruh Internasional,...
Di Forum Buruh Internasional, RI Dorong Perlindungan Pekerja di Tengah Ancaman Digital
27 menit yang lalu
Pemudik Padati Tol Cipali,...
Pemudik Padati Tol Cipali, Polisi Siapkan One Way dari KM 72-188
39 menit yang lalu
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
41 menit yang lalu
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi...
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi Pemudik Mulai Bergerak setelah Sahur
4 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved