BPOM Batasi Promosi dan Label Tak Sesuai Ketentuan

Sabtu, 02 Juni 2018 - 05:12 WIB
BPOM Batasi Promosi...
BPOM Batasi Promosi dan Label Tak Sesuai Ketentuan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membatasi promosi dan label yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," demikian Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmono, seperti dikutip di situs resmi BPOM, Sabtu (2/6/2018).

BPOM merujuk pada Pasal 100 Ayat (1) dan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

Mereka melarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analoginya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dii pasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan dan dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman

"Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, Importir dan Distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan," demikian Suratmono, dalam surat edarannya.

Sebelum keluarnya Surat Edaran BPOM ini, produsen susu kental dan analognya (termasuk Susu Kental Manis dan Krimer Kental Manis) menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian susu kental manis sebagai minuman di gelas. Hal ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia hingga anggota DPR RI.

Iklan dan label susu kental manis dianggap menyesatkan konsumen dan diharapkan aturan baru BPOM ini bisa memperjelas posisi produk susu kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan dan bukan sebagai minuman susu.

Atas keluarnya surat edaran BPOM ini produsen Susu Kental Manis diberi waktu selama 6 bulan untuk merubah label kemasan dan iklan produk mereka. Masyarakat harus turut mengawasi dan melaporkan kepada BPOM jika menemukan pelanggaran.
(maf)
Berita Terkait
BPOM Makassar Tes Keamanan...
BPOM Makassar Tes Keamanan Takjil, Pastikan Tanpa Zat Berbahaya
Peringati HUT ke-22,...
Peringati HUT ke-22, BPOM: Ajak Generasi Muda Melek Pengawasan Obat dan Makanan
Produk Tanpa Izin Edar...
Produk Tanpa Izin Edar Masih Marak Menjelang Hari Raya
BPPOM Palembang Musnahkan...
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
Komitmen Badan POM Kawal...
Komitmen Badan POM Kawal Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat Selama Ramadhan
BPOM Kawal Pengembangan...
BPOM Kawal Pengembangan Sorgum dari Hulu ke Hilir
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved