Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 31 Mei 2018 - 17:29 WIB
Fredrich Yunadi Dituntut...
Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menghukum mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi 12 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Fredrich telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Fredrich juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah bersalah merintangi dan menggagalkan, menuntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta," kata jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal memberatkan Fredrich, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selaku kuasa hukum, Fredrich seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Selain itu, kata JPU, terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa tidak melihat hal-hal yang meringankan terdakwa. Oleh sebab itu, jaksa menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama mencegah merintangi atau mengagalkan.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setya Novanto. Saat itu, Novanto adalah kliennya Fredrich. Bahkan dia beberapa kali melontarkan pernyataan kontroversi untuk membela kliennya.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo diduga telah melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setya Novanto.

Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017, usai kecelakaan.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut saat menjadi kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich memberikan saran agar mantan Ketua DPR itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017.

Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)