Vonis Bebas Alfian, Penegak Hukum Diingatkan Cermat Tersangkakan Orang

Kamis, 31 Mei 2018 - 12:35 WIB
Vonis Bebas Alfian,...
Vonis Bebas Alfian, Penegak Hukum Diingatkan Cermat Tersangkakan Orang
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis bebas terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Alfian Tanjung. Alfian dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana dimaksud.

Direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menganggap, dibebaskannya Alfian Tanjung mengindikasikan bukti-bukti yang dijadikan alat untuk menjerat Alfian lemah dan tak berdasar.

"Itu artinya, status tersangka alfian dalam kondisi alat bukti yang tak memadai," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, dibebaskannya ustaz yang kerap berceramah tentang kebangkitan PKI ini juga menegaskan, apa yang diucapkannya itu tidak mengandur unsur pidana, sebab itu dia dibebaskan.

Menurut Adi, dua hal inilah yang semakin menebalkan keyakinan publik bahwa dalam mentersangkakan, Alfian tak dibarengi bukti-bukti yang valid, sehingga dianggap fatal.

"Nama alfian terlanjur busuk karena status tersangka yang disandang. Namun pada saat bersamaan statusnya itu dianulir karena bukti-buktinya cukup lemah," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)