KPU Dinilai Lampaui Undang-undang

Kamis, 31 Mei 2018 - 08:03 WIB
KPU Dinilai Lampaui...
KPU Dinilai Lampaui Undang-undang
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikeras memasukkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislator (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Legislatif dinilai telah melampaui undang-undang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, jika memang KPU bersikeras membuat ketentuan itu dalam PKPU, KPU harus terlebih dulu mengubah UU Pemilu. Dalam UU Pemilu sudah jelas diatur bahwa mantan narapidana termasuk narapidana koruptor boleh men jadi caleg kecuali dipidana dengan hukuman minimal lima tahun atau caleg tersebut wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara selama kurun waktu tertentu dalam kasus tertentu.

Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta agar KPU mengikuti saja aturan perundang-undangan yang ada. KPU harus menjalankan tugasnya dengan berpedoman kepada UU agar jangan sampai ada hak warga negara yang hilang.

“Pemilih Indonesia juga tidak bodoh. Mereka sudah bisa membedakan mana calon yang baik dan mana yang tidak baik. Jika ada partai yang mencalonkan eks napi korupsi, biarkan rakyat yang memilih karena pasti parpol juga memiliki hitung-hitungan politiknya masing-masing dan tidak ingin partainya merugi,” tandas Bambang di Jakarta kemarin.

Senada diungkapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Menurut dia, KPU harus berpegang pada UU karena KPU bertugas di bawah ketentuan UU. PKPU masih bisa diubah, tapi jika UU diubah, harus melewati proses yang panjang.

“KPU bikin aturan bisa diubah, UU mengubahnya harus kita ada paripurna, harus ada amendemen kalau ubah UU. Jadi harus dibedakan UU dengan perda (peraturan daerah), perppu, PKPU, apa segala macam ini,” tandasnya.

Pendapat yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar. Menurut dia, PKPU ini nanti bakal terbentur pada implementasinya sebab dalam undang-undang dan KUHP disebutkan bahwa pencabutan hak politik seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. “Sehingga ini rawan dijudicial review. Rawan digugat,” tandasnya. (Kiswondari/ Abdul Rochim)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2666 seconds (0.1#10.140)