Menpan Beberkan Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Gaji BPIP

Rabu, 30 Mei 2018 - 19:47 WIB
Menpan Beberkan Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Gaji BPIP
Menpan Beberkan Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Gaji BPIP
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur membeberkan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018.

Asman mengatakan, besaran hak keuangan pejabat BPIP telah disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan struktur pejabat. "Ini berdasarkan pertimbangan beban kerja, dampak yang dihasilkan lembaga tersebut, kemudian kapasitas dan kompetensi dariapa ketua dan anggota dewan pengarah," ujar Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Sebelum ditetapkan menjadi BPIP yang setingkat menteri, lembaga tersebut bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UJP-PIP). UJP-PIP berubah menjadi BPIP sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Asman menuturkan, beban kerja pejabat BPIP kini semakin berat. Konsekuensinya hak keuangan pejabat BPIP naik. "Ya objek kerja itu, karena ini menyangkut ideologi, badan itu berubah jadi setingkat menteri," kata Asman.

Sementara itu, terkait hak keuangan tertinggi yang diterima Megawati Soekarnoputri sebesar Rp112 juta, Asman menjawab, hal itu berdasarkan tugas dewan pengarah yang sangat kompleks. Tugas tersebut meliputi perencanaan, pengawasan, hingga desain pembinaan ideologi Pancasila.

Asman pun memberikan catatan khusus bahwa Megawati beserta pejabat BPIP lainnya belum menerima hak keuangan sejak lembaga tersebut terbentuk.

"Jadi ini bukan sekadar mengawasi, tapi juga mendesain bagaimana agar ideologi itu bisa masuk sesuai substansi yang kita harapkan, mulai anak-anak sampai dewasa," kata Asman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)