Politikus PDIP Minta JPU Banding Atas Vonis Bebas Alfian Tanjung
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Alfian Tanjung. Sebab, Masinton menilai Hakim PN Jakpus menggunakan kacamata kuda dalam memutus perkara dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung.
"Ya kalau menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda," ujar Masinton di Gedung DPR Senayan Jakarta Rabu (30/5/2018).
Anggota Komisi III DPR ini menilai Hakim PN Jakpus hanya melihat dari satu sisi dalam memutus perkara Alfian Tanjung. "Harusnya hakim mempertimbangkan detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari semata-mata hukuman sih," katanya.
Dia melanjutkan, Hakim PN Jakpus seharusnya melihat pertimbangan aspek sosial, serta dampak dari tudingan Alfian Tanjung yang tidak berdasar itu. "Itu harusnya jadi pertimbangan, karena apapun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," tegasnya.
Sekadar diketahui, Alfian Tanjung divonis bebas karena cuitannya yang menyebut 85% kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan pidana oleh Hakim PN Jakpus.
"Ya kalau menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda," ujar Masinton di Gedung DPR Senayan Jakarta Rabu (30/5/2018).
Anggota Komisi III DPR ini menilai Hakim PN Jakpus hanya melihat dari satu sisi dalam memutus perkara Alfian Tanjung. "Harusnya hakim mempertimbangkan detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari semata-mata hukuman sih," katanya.
Dia melanjutkan, Hakim PN Jakpus seharusnya melihat pertimbangan aspek sosial, serta dampak dari tudingan Alfian Tanjung yang tidak berdasar itu. "Itu harusnya jadi pertimbangan, karena apapun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," tegasnya.
Sekadar diketahui, Alfian Tanjung divonis bebas karena cuitannya yang menyebut 85% kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan pidana oleh Hakim PN Jakpus.
(kri)