Pelarangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dinilai Langgar HAM

Minggu, 27 Mei 2018 - 14:57 WIB
Pelarangan Eks Napi...
Pelarangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dinilai Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium PRIMA, Sya'roni menolak larangan yang di buat KPU soal mantan napi korupsi yang tidak dilerbolehkan untuk jadi caleg pemilu 2019.

Sya'roni menyebut, pelarangan itu termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena terlibat dalam politik itu hak setiap orang. Menurutnya, secara hukum semua berhak menjadi caleg dan berhak berpolitik, dipilih maupun memilih.

"Karena di dalam putusan hukum ada pasal yang menyatakan untuk napi tertentu di cabutlah hak politiknya Jadi untuk orang yang tidak menjadi napi pada posisi itu saya rasa masih punya hak menjadi caleg," kata Sya'roni saat dihubungi SINDOnews.com, Minggu (27/05/18).

Sya'roni menambahkan, KPU tidak perlu membuat banyak aturan, biarkan rakyat memilih. Karena lanjut dia, di era keterbukaan informasi melalui media sosial, dirinya yakin rakyat akan memilih wakilnya yang terbaik.

Dia berharap, agar KPU fokus menangani teknis Pemilu sehingga berjalan sesuai yang diharapkan nantinya. "Agar pemilu dapat berjalan adil, jujur. dan fair," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
(maf)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved