Pelarangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dinilai Langgar HAM

Minggu, 27 Mei 2018 - 14:57 WIB
Pelarangan Eks Napi...
Pelarangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dinilai Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium PRIMA, Sya'roni menolak larangan yang di buat KPU soal mantan napi korupsi yang tidak dilerbolehkan untuk jadi caleg pemilu 2019.

Sya'roni menyebut, pelarangan itu termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena terlibat dalam politik itu hak setiap orang. Menurutnya, secara hukum semua berhak menjadi caleg dan berhak berpolitik, dipilih maupun memilih.

"Karena di dalam putusan hukum ada pasal yang menyatakan untuk napi tertentu di cabutlah hak politiknya Jadi untuk orang yang tidak menjadi napi pada posisi itu saya rasa masih punya hak menjadi caleg," kata Sya'roni saat dihubungi SINDOnews.com, Minggu (27/05/18).

Sya'roni menambahkan, KPU tidak perlu membuat banyak aturan, biarkan rakyat memilih. Karena lanjut dia, di era keterbukaan informasi melalui media sosial, dirinya yakin rakyat akan memilih wakilnya yang terbaik.

Dia berharap, agar KPU fokus menangani teknis Pemilu sehingga berjalan sesuai yang diharapkan nantinya. "Agar pemilu dapat berjalan adil, jujur. dan fair," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)