Abaikan Jaminan Kesehatan, Pemda Terancam Sanksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 11:52 WIB
Abaikan Jaminan Kesehatan, Pemda Terancam Sanksi
Abaikan Jaminan Kesehatan, Pemda Terancam Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) terancam menerima sanksi jika tidak melaksanakan program jaminan kesehatan secara optimal.

Oleh sebab itu, pemda harus menjadikan jaminan kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan daerah. Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No9/2017 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) memerintahkan kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan JKNKIS, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKNKIS, menyediakan sarana dan prasaran layanan kesehatan dengan SDM yang berkualitas.

“Sanksinya ada, tapi tidak bisa saya sampaikan. Tapi paling tidak bisa merangsang daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai pemberian penghargaan Universal Health Coverage (UCH) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, kemarin.

Tjahjo mengakui masih ada daerah yang abai terhadap pengalokasian jaminan kesehatan, bahkan lebih suka menyimpan dananya dibandingkan harus mengalokasikannya untuk jaminan kesehatan di daerah.

“Ya, kita ingatkan daerah-daerah lewat tangan orang lain. Lewat kejaksaan termasuk KPK. Segala cara kita dorong,” tuturnya.

Tjahjo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri dan instruksi untuk terus mengingatkan kepada daerah. Dengan begitu, program jaminan ini dapat berjalan secara clean and clear.

“Mudah-mudahan bisa menjangkau secara keseluruhan. Apalagi, sejumlah daerah seperti Papua, Aceh, NTT punya komitmen yang bagus.

Nah, yang di Jawa ini 68% penduduk Indonesia saya kira harus ditingkatkan,” ungkapnya.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris berharap ke depan semua jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dapat terintegrasi dengan JKN.

Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan program JKNKIS pada 2014 melalui integrasi Jamkesda dengan JKN.

“Dari total 514 jumlah kabupaten/kota di Indonesia, 496 kabupaten/kota memiliki program Jamkesda. Nah, dari 496 itu, 493 kabupaten/kota sudah terintegrasi. Jadi, kita bersyukur bahwa bagaimana jajaran Kemendagri tidak henti-hentinya, sehingga pemda sering menerima surat,” tuturnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)