Abaikan Jaminan Kesehatan, Pemda Terancam Sanksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 11:52 WIB
Abaikan Jaminan Kesehatan,...
Abaikan Jaminan Kesehatan, Pemda Terancam Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) terancam menerima sanksi jika tidak melaksanakan program jaminan kesehatan secara optimal.

Oleh sebab itu, pemda harus menjadikan jaminan kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan daerah. Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No9/2017 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) memerintahkan kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan JKNKIS, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKNKIS, menyediakan sarana dan prasaran layanan kesehatan dengan SDM yang berkualitas.

“Sanksinya ada, tapi tidak bisa saya sampaikan. Tapi paling tidak bisa merangsang daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai pemberian penghargaan Universal Health Coverage (UCH) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, kemarin.

Tjahjo mengakui masih ada daerah yang abai terhadap pengalokasian jaminan kesehatan, bahkan lebih suka menyimpan dananya dibandingkan harus mengalokasikannya untuk jaminan kesehatan di daerah.

“Ya, kita ingatkan daerah-daerah lewat tangan orang lain. Lewat kejaksaan termasuk KPK. Segala cara kita dorong,” tuturnya.

Tjahjo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri dan instruksi untuk terus mengingatkan kepada daerah. Dengan begitu, program jaminan ini dapat berjalan secara clean and clear.

“Mudah-mudahan bisa menjangkau secara keseluruhan. Apalagi, sejumlah daerah seperti Papua, Aceh, NTT punya komitmen yang bagus.

Nah, yang di Jawa ini 68% penduduk Indonesia saya kira harus ditingkatkan,” ungkapnya.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris berharap ke depan semua jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dapat terintegrasi dengan JKN.

Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan program JKNKIS pada 2014 melalui integrasi Jamkesda dengan JKN.

“Dari total 514 jumlah kabupaten/kota di Indonesia, 496 kabupaten/kota memiliki program Jamkesda. Nah, dari 496 itu, 493 kabupaten/kota sudah terintegrasi. Jadi, kita bersyukur bahwa bagaimana jajaran Kemendagri tidak henti-hentinya, sehingga pemda sering menerima surat,” tuturnya. (Dita Angga)
(nfl)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved