BKN Keluarkan Enam Kriteria Ujaran Kebencian

Senin, 21 Mei 2018 - 08:20 WIB
BKN Keluarkan Enam Kriteria...
BKN Keluarkan Enam Kriteria Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kriteria-kriteria yang termasuk pelanggaran disiplin ujaran kebencian bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya BKN memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyebutkan telah menerima aduan masyarakat terkait berbagai atas keterlibatan PNS dalam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. Pada hal sebagaimana Undang-Undang (UU) 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), fungsi PNS salah satunya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“PNS yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Ridwan mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, BKN akan melayangkan imbauan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pusat dan daerah. Dia meminta agar masing-masing PPK melarang PNS dilingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.“PPK harus mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Selain itu, BKN juga mengeluarkan kriteria ujaran kebencian yang masuk dalam pelanggaran disiplin. Pertama, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Binneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. “Ketiga adalah jika PNS turut serta menyebarkan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, sebagai mana poin pertama dan kedua, baik dalam bentuk share, broad cast, upload, retweet, repost instagram, dan sejenisnya,” ujarnya.

Sementara kriteria keempat, adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Binneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kelima, adalah mengikuti atau menghadiri kegiatan mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

“Keenam adalah menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, jika PNS terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara untuk PNS yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

“Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang di lakukan PNS tersebut. PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur juga telah memastikan adanya sanksi tegas bagi PNS yang melakukan ujaran kebencian. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian.

“Yang jelas, sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa. Kalau ringan diturunkan pang katnya setingkat, tapi kalau berat di berhentikan,” ungkapnya.

Dalam hal pemberian sanksi ini diserahkan langsung kepada PPK masing-masing instansi. Dia juga meminta agar masing-masing PPK mengawasi staf-stafnya sehingga tidak terlibat pada pelanggaran disiplin.“Diawasi PNS pusat dan daerah. Kalau daerah, gubernur dan bupati/wali kota memonitori,” ujarnya. (Dita Angga)
(nfl)
Berita Terkait
Tak Mau Gabung BRIN,...
Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
BKN Ungkap Ada 97 Ribu...
BKN Ungkap Ada 97 Ribu Data ASM Diduga Misterius
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Kepala BKN Serahkan...
Kepala BKN Serahkan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Kebijakan WFH, ASN Pemprov...
Kebijakan WFH, ASN Pemprov DKI Tetap Wajib Berpakaian Dinas
Ombudsman Beberkan Dugaan...
Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN
Berita Terkini
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
21 menit yang lalu
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
1 jam yang lalu
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
1 jam yang lalu
Deretan Jenderal Polisi...
Deretan Jenderal Polisi Baru Pascamutasi Polri Besar-besaran Maret 2025
1 jam yang lalu
Daftar 92 Kapolres Baru...
Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
5 jam yang lalu
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Catat! Ini Rekomendasi...
Catat! Ini Rekomendasi Enam Jurusan Teknik di ITS Surabaya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved