BKN Keluarkan Enam Kriteria Ujaran Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kriteria-kriteria yang termasuk pelanggaran disiplin ujaran kebencian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya BKN memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyebutkan telah menerima aduan masyarakat terkait berbagai atas keterlibatan PNS dalam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. Pada hal sebagaimana Undang-Undang (UU) 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), fungsi PNS salah satunya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“PNS yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Ridwan mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, BKN akan melayangkan imbauan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pusat dan daerah. Dia meminta agar masing-masing PPK melarang PNS dilingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.“PPK harus mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Selain itu, BKN juga mengeluarkan kriteria ujaran kebencian yang masuk dalam pelanggaran disiplin. Pertama, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Binneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. “Ketiga adalah jika PNS turut serta menyebarkan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, sebagai mana poin pertama dan kedua, baik dalam bentuk share, broad cast, upload, retweet, repost instagram, dan sejenisnya,” ujarnya.
Sementara kriteria keempat, adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Binneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kelima, adalah mengikuti atau menghadiri kegiatan mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
“Keenam adalah menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, jika PNS terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara untuk PNS yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
“Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang di lakukan PNS tersebut. PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur juga telah memastikan adanya sanksi tegas bagi PNS yang melakukan ujaran kebencian. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian.
“Yang jelas, sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa. Kalau ringan diturunkan pang katnya setingkat, tapi kalau berat di berhentikan,” ungkapnya.
Dalam hal pemberian sanksi ini diserahkan langsung kepada PPK masing-masing instansi. Dia juga meminta agar masing-masing PPK mengawasi staf-stafnya sehingga tidak terlibat pada pelanggaran disiplin.“Diawasi PNS pusat dan daerah. Kalau daerah, gubernur dan bupati/wali kota memonitori,” ujarnya. (Dita Angga)
Sebelumnya BKN memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyebutkan telah menerima aduan masyarakat terkait berbagai atas keterlibatan PNS dalam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. Pada hal sebagaimana Undang-Undang (UU) 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), fungsi PNS salah satunya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“PNS yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Ridwan mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, BKN akan melayangkan imbauan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pusat dan daerah. Dia meminta agar masing-masing PPK melarang PNS dilingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.“PPK harus mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Selain itu, BKN juga mengeluarkan kriteria ujaran kebencian yang masuk dalam pelanggaran disiplin. Pertama, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Binneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. “Ketiga adalah jika PNS turut serta menyebarkan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, sebagai mana poin pertama dan kedua, baik dalam bentuk share, broad cast, upload, retweet, repost instagram, dan sejenisnya,” ujarnya.
Sementara kriteria keempat, adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Binneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kelima, adalah mengikuti atau menghadiri kegiatan mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
“Keenam adalah menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, jika PNS terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara untuk PNS yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
“Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang di lakukan PNS tersebut. PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur juga telah memastikan adanya sanksi tegas bagi PNS yang melakukan ujaran kebencian. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian.
“Yang jelas, sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa. Kalau ringan diturunkan pang katnya setingkat, tapi kalau berat di berhentikan,” ungkapnya.
Dalam hal pemberian sanksi ini diserahkan langsung kepada PPK masing-masing instansi. Dia juga meminta agar masing-masing PPK mengawasi staf-stafnya sehingga tidak terlibat pada pelanggaran disiplin.“Diawasi PNS pusat dan daerah. Kalau daerah, gubernur dan bupati/wali kota memonitori,” ujarnya. (Dita Angga)
(nfl)