Pengaktifan Kembali Koopssusgab Dinilai Sudah Sesuai Amanat UU

Kamis, 17 Mei 2018 - 20:12 WIB
Pengaktifan Kembali Koopssusgab Dinilai Sudah Sesuai Amanat UU
Pengaktifan Kembali Koopssusgab Dinilai Sudah Sesuai Amanat UU
A A A
JAKARTA - Upaya pengaktifan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebagai langkah penanggulangan terorisme di Indonesia dinilai sudah tepat.

Pengamat Militer, Susaningtyas Kertopati mengatakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah sesuai amanat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI.

"Yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri," ujar Nuning kepada SINDOnews, Kamis (17/5/2018).

Terkait rencana Koopssusgab itu, Nuning menuturkan, sampai sekarang masih tetap beroperasi. Komando Pasukan Khusus dan Komando Satuan Khusus sampai sekarang di bawah pembinaan masing-masing angkatan karena tugas pokok dan fungsinya adalah pelengkap pasukan reguler.

"Jadi, pasukan khusus dibentuk untuk menjadi ujung tombak pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka," kata Nuning.

Nuning menjelaskan, setiap pasukan khusus memiliki standar keahlian yang berbeda sesuai ciri khas dan karakteristik setiap operasi tempur. Sementara kemampuan antiteror setiap angkatan juga berbeda.

Kopassus dilatih antiteror di darat sebagai salah satu dari empat kemampuan dasar yang harus dimiliki. Satuan Penanggulangan Teror Kopassus merupakan detasemen tersendiri. Namun jangan ketinggalan Sandhi Yudha untuk pencegahan dan deradikalisasi.

Kopaska dan Taifib dilatih antiteror di laut sebagai salah satu dari 11 kemampuan dasar yang harus dikuasai. Pasukan khusus antiteror di laut merupakan gabungan prajurit Kopaska dan Taifib dalam satuan Detasemen Jala Mengkara.

Demikian juga Kopaskhas, memiliki Detasemen Bravo untuk antiteror dan pembebasan sandera di bandara. "Koopssusgab hanya dibentuk sesuai kebutuhan tugas, bukan satuan permanen. Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti antiteror," kata Nuning.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9218 seconds (0.1#10.140)