LPSK Berharap Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme Terus Dikabulkan

Kamis, 17 Mei 2018 - 12:39 WIB
LPSK Berharap Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme Terus Dikabulkan
LPSK Berharap Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme Terus Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan di Markas Polda Sumut, Minggu 25 Juli 2017.

Dari kurang lebih Rp600 juta kompensasi yang diminta, majelis hakim mengabulkan seluruhnya.

Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun. Demikian terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Mei 2018.

Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya, setelah sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri dari korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan sejumlah pelaku teror di Markas Polda Sumut pada Juli tahun lalu.“Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan,” katanya dalam siaran pers LPSK, Rabu (17/5/2018).Lili berharap putusan serupa, yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.Menurut Lili, LPSK saat ini juga sedang memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, lanjut dia, LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi. Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Antiterorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.
Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK. “Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya,” tutur Lili seraya menambahkan, korban meninggalkan seorang istri dan sembilan anak, enam di antaranya masih pelajar.

Tidak hanya Polda Sumut, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi psikososial bagi korban dengan membantu mencarikan pekerjaan bagi anak anak korban. "Dengan sigapnya, baik Polres Tapsel maupun Polresta Padang Sidempuan serta Pemko Padang Sidempuan, semua bersinergi membantu memenuhi hak korban dan keluarga," ujar Lili.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6169 seconds (0.1#10.140)