LPSK Berharap Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme Terus Dikabulkan

Kamis, 17 Mei 2018 - 12:39 WIB
LPSK Berharap Tuntutan...
LPSK Berharap Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme Terus Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan di Markas Polda Sumut, Minggu 25 Juli 2017.

Dari kurang lebih Rp600 juta kompensasi yang diminta, majelis hakim mengabulkan seluruhnya.

Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun. Demikian terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Mei 2018.

Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya, setelah sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri dari korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan sejumlah pelaku teror di Markas Polda Sumut pada Juli tahun lalu.“Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan,” katanya dalam siaran pers LPSK, Rabu (17/5/2018).Lili berharap putusan serupa, yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.Menurut Lili, LPSK saat ini juga sedang memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, lanjut dia, LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi. Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Antiterorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.
Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK. “Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya,” tutur Lili seraya menambahkan, korban meninggalkan seorang istri dan sembilan anak, enam di antaranya masih pelajar.

Tidak hanya Polda Sumut, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi psikososial bagi korban dengan membantu mencarikan pekerjaan bagi anak anak korban. "Dengan sigapnya, baik Polres Tapsel maupun Polresta Padang Sidempuan serta Pemko Padang Sidempuan, semua bersinergi membantu memenuhi hak korban dan keluarga," ujar Lili.
(dam)
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Konflik Berpotensi Jadi...
Konflik Berpotensi Jadi Pemicu Aksi Terorisme
Bos MI5: 31 Rencana...
Bos MI5: 31 Rencana Teror Tahap Akhir Digagalkan dalam 4 Tahun di Inggris
Resmi Ditahan, Munarman...
Resmi Ditahan, Munarman Kini Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Cegah Terorisme, Masyarakat...
Cegah Terorisme, Masyarakat Harus Peka Lingkungan Sekitar
Moeldoko Minta Jangan...
Moeldoko Minta Jangan Pernah Lupakan Aksi Terorisme
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved