Dana Desa Gairahkan Daya Beli di Desa hingga Rp90 Triliun

Senin, 14 Mei 2018 - 21:41 WIB
Dana Desa Gairahkan...
Dana Desa Gairahkan Daya Beli di Desa hingga Rp90 Triliun
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) optimistis proyek dana desa yang dikerjakan secara Padat Karya Tunai (PKT) dapat menggairahkan dan menciptakan daya beli di desa hingga Rp90 triliun. Pengerjaan proyek secara swakelola dengan upah harian atau mingguan menjadi faktor pendorong warga desa meningkatkan pendapatan mereka.

“Mulai tahun ini Padat Karya Tunai adalah kewajiban. Karena tahun ini dana desa wajib dilakukan swakelola, itu sudah ada peraturannya jadi wajib dilaksanakan. Dan 30% dari nilai proyek (dana desa) itu wajib digunakan untuk membayar upah yang dibayarkan secara harian atau maksimal mingguan,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut Menteri Eko, penyaluran Dana Desa telah mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dana Desa tahap pertama tahun ini diturunkan lebih awal yakni bulan Januari, yang sebelumnya diturunkan Bulan April. Dengan demikian pengerjaan proyek Dana Desa dapat dilakukan lebih awal.

“Pak Presiden minta agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan agar semua proyek dana desa menggunakan material lokal dan menggunakan sistem padat karya tunai. Sehingga Rp187 triliun dana desa bisa berputar di desa dan bisa menghidupkan ekonomi di desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan diturunkannya dana desa tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur desa, melainkan juga untuk menghidupkan ekonomi perdesaan. Dengan begitu, angka kemiskinan di desa akan terus berkurang. Selain itu, dana desa juga diharapkan terus berkontribusi dalam mengurangi angka stunting di Indonesia khususnya desa.

“Menurut data dari Kementerian Kesehatan, angka stunting menurun dari 37% menjadi 27%. Ini karena sekarang sudah banyak sarana air bersih, Polindes, Posyandu, MCK, dan sebagainya. Banyak yang kita bangun dari dana desa. Tentu angka pastinya masih kita tunggu hasil sensus BPS (Badan Pusat Statistik) melalui Podes,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Eko juga memperketat pemantauan dan kinerja pendamping desa. Ia bahkan tak segan untuk langsung memberhentikan pendamping desa yang tidak memiliki performa baik. Pendamping desa dalam hal ini akan rutin dilakukan evaluasi dalam 6 bulan sekali.

“Pendamping desa sekarang ketat. Saya berikan wewenang ke provinsi. Karena provinsi yang paling tahu SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal di daerahnya. Seleksi juga online, jadi sulit diintervensi dan dipantau oleh publik. Setiap 6 bulan dievaluasi. Tahun lalu ada 1.200 (pendamping desa) dengan performa jelek kita berhentikan,” tegasnya.

Saat menjadi pembicara pada Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah yang dihadiri oleh 7.200 peserta yang terdiri dari kepala desa terbaik, pendamping desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, Menteri Eko mengingatkan bahwa dana desa diprioritaskan ke dalam empat program. Empat program tersebut yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Sarana Olahraga Desa.

Dana Desa Gairahkan Daya Beli di Desa hingga Rp90 Triliun
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)