Definisi UU Terorisme Semestinya Tak Perlu Diperdebatkan

Senin, 14 Mei 2018 - 17:08 WIB
Definisi UU Terorisme...
Definisi UU Terorisme Semestinya Tak Perlu Diperdebatkan
A A A
JAKARTA - Setara Institute meminta agar definisi mengenai terorisme dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak perlu diperdebatkan.

Pasalnya, terorisme dianggap sebagai musuh kemanusiaan yang bisa jadi diekspresikan oleh keyakinan keagamaan yang keliru tanpa motif politik apapun.

"Setara Institute menaruh perhatian serius pada perdebatan tentang definisi terorisme," ujar Ketua Setara Institute Hendardi di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dia mengatakan, pihak-pihak yang mengupayakan definisi terorisme dengan mengaitkannya pada ada tidaknya motif politik dan mengarah pada tindakan subversi, jelas tidak memahami perkembangan mutakhir pola rekrutmen dan operasi aktor-aktor terorisme.

Menurutnya, pembatasan pada ada tidaknya motif politik sebagai unsur terorisme bertolak belakang dengan hakikat tindakan teror yang ditujukan untuk menyebarkan rasa takut pada publik seluas-luasnya.

"Motivasi tindakan tersebut bisa bermacam-macam dan tidak bisa disimplikasi dengan klausul ada tidaknya motivasi politik kekuasaan," ungkapnya.

Kata Hendardi, bahwa terorisme adalah musuh kemanusiaan yang bisa jadi diekspresikan oleh keyakinan keagamaan yang keliru tanpa motif politik apapun.

"Berbagai peristiwa teror belakang ini, semestinya mendorong DPR tidak lagi berdebat soal definisi, tetapi cukup memastikan ada tidaknya jejaring kelompok teror pada diri pelaku. Sepanjang tidak bisa dibuktikan keterkaitannya, maka tindakan tersebut adalah tindakan kriminal biasa," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)