Bertemu Sekjen Parpol Pro Jokowi, Wiranto Bahasa Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menggelar pertemuan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik (parpol) pengusung Joko Widodo (Jokowi) di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Dalam pertemuan yang diwakili para sekjen dan perwakilan fraksi parpol pendukung pemerintah, kata dia, dibahas mengenai aksi terorisme yang melanda sejumlah wilayah, termasuk di Surabaya.
Wiranto sempat mengutip pernyataan tegas Presiden Jokowi yang meminta Polri melakukan langkah tegas terhadap pelaku teror dan kelompok terorisme sampai ke akar-akarnya. "Bahkan dikatakan tidak ada tempat bagi terorisme di Indonesia," kata Wiranto.
Presiden, kata Wiranto, telah memerintahkan kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas dan membasmi teroris sampai sampai tuntas di Indonesia.
Menurut dia, dalam upaya membasmi pelaku terorisme, pemerintah membutuhkan payung hukum, misalnya terkait pelibatan TNI. Oleh karena itu, butuh kesepahaman antara wakil rakyat dan parlemen.
"Ada satu kegiatan antara pemerintah dan DPR yang belum selesai, yakni revisi UU Terorisme atau revisi UU Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Ini belum selesai. Selama dua tahun kita garap belum selesai. Pagi ini kita bincangkan itu agar cepat selesai," pungkasnya
Dalam pertemuan yang diwakili para sekjen dan perwakilan fraksi parpol pendukung pemerintah, kata dia, dibahas mengenai aksi terorisme yang melanda sejumlah wilayah, termasuk di Surabaya.
Wiranto sempat mengutip pernyataan tegas Presiden Jokowi yang meminta Polri melakukan langkah tegas terhadap pelaku teror dan kelompok terorisme sampai ke akar-akarnya. "Bahkan dikatakan tidak ada tempat bagi terorisme di Indonesia," kata Wiranto.
Presiden, kata Wiranto, telah memerintahkan kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas dan membasmi teroris sampai sampai tuntas di Indonesia.
Menurut dia, dalam upaya membasmi pelaku terorisme, pemerintah membutuhkan payung hukum, misalnya terkait pelibatan TNI. Oleh karena itu, butuh kesepahaman antara wakil rakyat dan parlemen.
"Ada satu kegiatan antara pemerintah dan DPR yang belum selesai, yakni revisi UU Terorisme atau revisi UU Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Ini belum selesai. Selama dua tahun kita garap belum selesai. Pagi ini kita bincangkan itu agar cepat selesai," pungkasnya
(dam)