Kemendes PDTT Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat di lingkungan pemkab, pemprov hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa 9 Mei 2018.
"Terdapat 434 bupati/wali kota yang bertangung jawab membina pengelolaan dana desa dan 33 pemprov maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid.
Seluruh stakeholder terkait program Dana Desa ini diundang agar penggunaan anggaran untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. "Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," ujarnya.
Taufik mengatakan, penggunaan Dana Desa 2018 untuk PKT perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, pihak yang terlibat aktif mendorong agar Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemkab/pemkot harus disiplin memproses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran Dana Desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan anggaran untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga Desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin.
“Oleh sebab itu, apabila masih ada Dana Desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD," lanjutnya.
Lebih lanjut Taufik menyampaikan desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, fokus pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
Penggunaan dana PKT harus dikelola secara sinergi melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan. Misalnya antarkementerian/lembaga non-kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Sinergitas ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran Dana Desa serta meningkatkan kualitas pembangunan," tuturnya.
Selain itu, penggunaan dana PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Pengawalan harus dilakukan intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) mengawal Dana Desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Selain itu, pemkab/pemkot harus memberikan pemahaman kepada kepala desa, anggota BPD dan masyarakat cara mengelola Dana Desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Diketahui pemerintah mengucurkan Dana Desa 2018 sebesar Rp60 triliun. Dana Desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Mendes PDTT pada 18 Desember 2017 yang lalu memandatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
"Terdapat 434 bupati/wali kota yang bertangung jawab membina pengelolaan dana desa dan 33 pemprov maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid.
Seluruh stakeholder terkait program Dana Desa ini diundang agar penggunaan anggaran untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. "Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," ujarnya.
Taufik mengatakan, penggunaan Dana Desa 2018 untuk PKT perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, pihak yang terlibat aktif mendorong agar Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemkab/pemkot harus disiplin memproses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran Dana Desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan anggaran untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga Desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin.
“Oleh sebab itu, apabila masih ada Dana Desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD," lanjutnya.
Lebih lanjut Taufik menyampaikan desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, fokus pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
Penggunaan dana PKT harus dikelola secara sinergi melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan. Misalnya antarkementerian/lembaga non-kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Sinergitas ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran Dana Desa serta meningkatkan kualitas pembangunan," tuturnya.
Selain itu, penggunaan dana PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Pengawalan harus dilakukan intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) mengawal Dana Desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Selain itu, pemkab/pemkot harus memberikan pemahaman kepada kepala desa, anggota BPD dan masyarakat cara mengelola Dana Desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Diketahui pemerintah mengucurkan Dana Desa 2018 sebesar Rp60 triliun. Dana Desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Mendes PDTT pada 18 Desember 2017 yang lalu memandatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
(poe)