Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan HTI, salah satunya HTI terbukti berupaya mendirikan negara khilafah di Tanah Air.
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permainan mengatakan, upaya mendirikan negara khilafah tanpa mengikuti pemilu oleh HTI bukan hanya dalam tataran wacana dan ide, namun sudah dalam tataran aksi.
(Baca juga: PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia )
Laku demikian, lanjut Tri Cahya, bertentangan dengan konsep nasionalisme dan Pancasila. "Tindakan penggugat bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia," kata Tri Cahya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim mengatakan, upaya mendirikan negara khilafah kemudian dikuatkan dengan bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan. Karenanya, majelis hakim berpendapat SK Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sudah tepat.
(Baca juga: Gugatannya Ditolak, HTI Diminta Terima Putusan PTUN )
"Majelis hakim berkesimpulan HTI telah menyebarkan sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya yang terdaftar sebagai perkumpulan, bukan sebagai partai politik," kata Tri Cahya.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan HTI, salah satunya HTI terbukti berupaya mendirikan negara khilafah di Tanah Air.
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permainan mengatakan, upaya mendirikan negara khilafah tanpa mengikuti pemilu oleh HTI bukan hanya dalam tataran wacana dan ide, namun sudah dalam tataran aksi.
(Baca juga: PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia )
Laku demikian, lanjut Tri Cahya, bertentangan dengan konsep nasionalisme dan Pancasila. "Tindakan penggugat bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia," kata Tri Cahya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim mengatakan, upaya mendirikan negara khilafah kemudian dikuatkan dengan bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan. Karenanya, majelis hakim berpendapat SK Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sudah tepat.
(Baca juga: Gugatannya Ditolak, HTI Diminta Terima Putusan PTUN )
"Majelis hakim berkesimpulan HTI telah menyebarkan sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya yang terdaftar sebagai perkumpulan, bukan sebagai partai politik," kata Tri Cahya.
(pur)