Cuti Lebaran 11-20 Juni, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Senin, 07 Mei 2018 - 10:33 WIB
Cuti Lebaran 11-20 Juni, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Cuti Lebaran 11-20 Juni, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan instansi pemerintah, termasuk kementerian/lembaga yang terkait dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.

Menurut dia, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (7/5/2018). (Baca juga: Pemerintah Evaluasi Tambahan Cuti Lebaran )

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditetapkan 18 April 2018. Melalui SKB, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri total menjadi sembilan hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018.

Pelayanan publik yang tetap berjalan selama masa cuti Lebaran antara lain bidang transportasi, salah satunya operasional pelabuhan. Untuk bidang kesehatan, pemerintah menegaskan puskesmas tetap memberikan pelayanan.

Hadir dalam konfrensi pers, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Asman Abdur, dan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7609 seconds (0.1#10.140)