Aturan Mobil Dinas untuk Mudik Harus Jelas
A
A
A
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta adanya aturan yang jelas jika mobil dinas (mobdin) diperbolehkan untuk mudik Lebaran.
Dengan begitu penggunaannya tidak asal-asalan dan kerugian negara dapat dihindari. Korpri menilai penggunaan mobil dinas harus dipandang dari berbagai perspektif, diantaranya dari sisi optimalisasi aset negara. “Ini harus diatur agar penggunaannya optimal tan pa merugikan keuangan negara,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi kemarin.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan adanya pihak yang bertanggung jawab atas mobil tersebut. Dengan begitu jika terjadi hal yang tidak diinginkan, PNS tersebut wajib mempertanggungjawabkannya. “Tapi harus bertanggung jawab. Kalau rusak harus memperbaiki. Jangan kantor atau negara yang memperbaiki. Ja ngan juga bensin dibebankan ke kantor. Bebankan ke rombongan itu,” ungkapnya.
Dia memandang wacana memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran cukup baik.
Hal itu mengingat banyak bus dan mobil-mobil dinas yang tidak terpakai dan menganggur di kantor saat libur Lebaran. “Bus kantor itu kalau menurut saya lebih baik digunakan untuk PNS yang mudik. Dari pada menganggur di kantor. PNS-nya susah pulang, bus itu dipakai saja. Iuran untuk beli bensin dan sopirnya. Misalnya rombongan ke Subang satu bus, Cilacap satu bus.
Ini terutama untuk daerah yang sulit transpor tasinya. Tapi kalau ke Semarang dan Yogyakarta itu kan mudah ya,” paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini mengaku bahwa kebijakan ini pastilah menimbulkan prokontra.
Namun dia menilai kebijakan ini harus dilihat dari perspektif lain juga. “Ini kan beda perspektif saja. Kalau dianggap perilaku koruptif itu pandangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kalau saya memandang dari aspek kemanfaatannya. PNS mau pulang repot, bus di kantor menganggur kan bisa dioptimalkan untuk kebaikan bersama,” kata Zudan.
Sementara itu pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik harus dipandang secara proporsional.
Dia mengatakan ada pejabat-pejabat tertentu yang memang diberi mobil dinas untuk menunjang kegiatannya dan bisa digunakan untuk keperluan pribadi. “Ini fasilitas negara. Ini harus dibedakan aset PNS dan pribadi. Kalau dilevel pejabat negara, itu sah-sah saja. Kalau pelat merah tidak boleh digunakan. Ada yang pelat hitam itu tidak masalah digunakan,” paparnya.
Meski begitu Yogi menilai memang tidak seharusnya mobil dinas yang merupakan aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dilihat dari asas keadilan dan etika birokrasi. “Ini bukan hanya soal penggunaan mobil dinas. Tapi semua aset negara. Saya pikir ini kontraproduktif kebijakannya. Birokrasi berbeda dengan pejabat negara,” tuturnya. Seperti diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah dengan tegas melarang PNS untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur di dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpan- RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Bahkan jika ditemukan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 534/ 2010 tentang Disiplin PNS. Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mempertimbangkan untuk mem per bolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas.
Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan mengenai kebijakan baru itu. “Itu diatur dalam peraturan Menpan. Jadi selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan.
Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan. Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya,” katanya.
Asman mengaku masih terus melakukan kajian dan belum mengambil keputusan. “Nanti saya lagi rumuskan, nanti saja. Nanti saja diumumkan, lagi dirumuskan,” katanya. (Dita Angga)
Dengan begitu penggunaannya tidak asal-asalan dan kerugian negara dapat dihindari. Korpri menilai penggunaan mobil dinas harus dipandang dari berbagai perspektif, diantaranya dari sisi optimalisasi aset negara. “Ini harus diatur agar penggunaannya optimal tan pa merugikan keuangan negara,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi kemarin.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan adanya pihak yang bertanggung jawab atas mobil tersebut. Dengan begitu jika terjadi hal yang tidak diinginkan, PNS tersebut wajib mempertanggungjawabkannya. “Tapi harus bertanggung jawab. Kalau rusak harus memperbaiki. Jangan kantor atau negara yang memperbaiki. Ja ngan juga bensin dibebankan ke kantor. Bebankan ke rombongan itu,” ungkapnya.
Dia memandang wacana memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran cukup baik.
Hal itu mengingat banyak bus dan mobil-mobil dinas yang tidak terpakai dan menganggur di kantor saat libur Lebaran. “Bus kantor itu kalau menurut saya lebih baik digunakan untuk PNS yang mudik. Dari pada menganggur di kantor. PNS-nya susah pulang, bus itu dipakai saja. Iuran untuk beli bensin dan sopirnya. Misalnya rombongan ke Subang satu bus, Cilacap satu bus.
Ini terutama untuk daerah yang sulit transpor tasinya. Tapi kalau ke Semarang dan Yogyakarta itu kan mudah ya,” paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini mengaku bahwa kebijakan ini pastilah menimbulkan prokontra.
Namun dia menilai kebijakan ini harus dilihat dari perspektif lain juga. “Ini kan beda perspektif saja. Kalau dianggap perilaku koruptif itu pandangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kalau saya memandang dari aspek kemanfaatannya. PNS mau pulang repot, bus di kantor menganggur kan bisa dioptimalkan untuk kebaikan bersama,” kata Zudan.
Sementara itu pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik harus dipandang secara proporsional.
Dia mengatakan ada pejabat-pejabat tertentu yang memang diberi mobil dinas untuk menunjang kegiatannya dan bisa digunakan untuk keperluan pribadi. “Ini fasilitas negara. Ini harus dibedakan aset PNS dan pribadi. Kalau dilevel pejabat negara, itu sah-sah saja. Kalau pelat merah tidak boleh digunakan. Ada yang pelat hitam itu tidak masalah digunakan,” paparnya.
Meski begitu Yogi menilai memang tidak seharusnya mobil dinas yang merupakan aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dilihat dari asas keadilan dan etika birokrasi. “Ini bukan hanya soal penggunaan mobil dinas. Tapi semua aset negara. Saya pikir ini kontraproduktif kebijakannya. Birokrasi berbeda dengan pejabat negara,” tuturnya. Seperti diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah dengan tegas melarang PNS untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur di dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpan- RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Bahkan jika ditemukan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 534/ 2010 tentang Disiplin PNS. Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mempertimbangkan untuk mem per bolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas.
Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan mengenai kebijakan baru itu. “Itu diatur dalam peraturan Menpan. Jadi selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan.
Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan. Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya,” katanya.
Asman mengaku masih terus melakukan kajian dan belum mengambil keputusan. “Nanti saya lagi rumuskan, nanti saja. Nanti saja diumumkan, lagi dirumuskan,” katanya. (Dita Angga)
(nfl)