Tak Sepakat, Golkar Tidak Akan Tandatangani Usulan Pansus TKA
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR tidak akan menandatangani usulan panitia khusus (Pansus) hak angket terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, mereka tidak sepakat dengan usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu.
"Bukan dibentuk Pansus, kalau dituliskan Pansus jadi kami enggak akan tanda tangan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dihubungi wartawan, Rabu (2/5/2018).
Dia mengatakan, fraksinya lebih setuju jika persoalan TKA cukup ditangani oleh Komisi IX DPR yang membidangi. Komisi IX DPR, kata dia, bisa meminta penjelasan pemerintah mengenai persoalan itu.
"Biar publik tahu. Kalau kami Golkar lebih senang sebenarnya klarifikasi ke pemerintah," ungkapnya.
Diketahui, terakhir pada Senin (30/4/2018), sebanyak enam anggota DPR telah menandatangani usulan Pansus tersebut.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra.
Adapun Fadli Zon dan Muhammad Syafi'i menandatangani usulan Pansus itu saat hari pertama dibuka pada Kamis 26 April 2018. Sedangkan usulan pembentukan Pansus itu sebagai respons dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang dianggap mempermudah proses administrasi TKA di Indonesia.
"Bukan dibentuk Pansus, kalau dituliskan Pansus jadi kami enggak akan tanda tangan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dihubungi wartawan, Rabu (2/5/2018).
Dia mengatakan, fraksinya lebih setuju jika persoalan TKA cukup ditangani oleh Komisi IX DPR yang membidangi. Komisi IX DPR, kata dia, bisa meminta penjelasan pemerintah mengenai persoalan itu.
"Biar publik tahu. Kalau kami Golkar lebih senang sebenarnya klarifikasi ke pemerintah," ungkapnya.
Diketahui, terakhir pada Senin (30/4/2018), sebanyak enam anggota DPR telah menandatangani usulan Pansus tersebut.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra.
Adapun Fadli Zon dan Muhammad Syafi'i menandatangani usulan Pansus itu saat hari pertama dibuka pada Kamis 26 April 2018. Sedangkan usulan pembentukan Pansus itu sebagai respons dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang dianggap mempermudah proses administrasi TKA di Indonesia.
(pur)