RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Wajib Pajak dan Negara

Rabu, 02 Mei 2018 - 15:12 WIB
RUU Konsultan Pajak...
RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Wajib Pajak dan Negara
A A A
JAKARTA - Pengusul RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mendukung penuh agenda penguatan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Keberadaan RUU Konsultan Pajak yang masuk urutan ke-27 pada Prolegnas RUU Prioritas 2018, diyakini Misbakhun menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat reformasi di bidang perpajakan. Saat ini, RUU Konsultan Pajak sudah tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR.

Hal ini disampaikan Misbakhun saat menjadi narasumber dalam seminar nasional “RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan” yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di hotel Grand Aston Medan, Rabu (2/5/2018).

Politisi Golkar ini menegaskan, RUU Konsultan Pajak nantinya dapat menjadi regulasi yang menjembatani kepentingan antara Wajib Pajak dan Negara. Hal ini mengingat dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar.

“Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Kepolisian, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain,” tegas dia.

Merujuk data IKPI, saat ini jumlah konsultan pajak hanya 4.500 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah kecil buat menunjang kerja-kerja Ditjen Pajak. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah WP dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.

“Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil,” bebernya.

Lebih lanjut menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi, dan perkembangan cara, atau cara bertransaksi yang berpengaruh pada perekonomian, dan juga perkembangan ilmu dan teknologi termasuk teknologi informasi, akan berpengaruh pada semakin kompleksnya perekonomian.

Semakin kompleksnya peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga kebutuhan Wajib Pajak terhadap jasa konsultan pajak akan semakin besar. Konsekuensi lain dari meningkatnya kebutuhan akan jasa konsultan pajak antara lain adalah semakin tingginya tuntutan Wajib Pajak akan profesionalisme konsultan pajak.

“Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya,” katanya.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved