Jawab Tuntutan Buruh, Moeldoko Minta Perpres TKA Dipahami Secara Utuh

Selasa, 01 Mei 2018 - 17:18 WIB
Jawab Tuntutan Buruh,...
Jawab Tuntutan Buruh, Moeldoko Minta Perpres TKA Dipahami Secara Utuh
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab sejumlah tuntutan buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada hari ini. Salah satu tuntutan buruh itu yakni, meminta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Moeldoko menegaskan, Perpres TKA diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional. Perpres juga untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini, jangan sepotong-potong," ujar Moeldoko melalui keterangan pers, Selasa (1/5/2018).

Moeldoko menilai, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan TKA. Hal itu diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Oleh karena itu, Moeldoko menambahkan Perpres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis dengan pembentukan Pansus DPR atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini. Sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR," kata Moeldoko.
(kri)
Berita Terkait
Hilang 7 Hari di Konawe,...
Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Datang Begelombang,...
Datang Begelombang, Ratusan WNA China Masuk Indonesia dengan Izin Kerja
Jari Putus Akibat Kecelakaan...
Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Ini Dievakuasi Basarnas dari Kapal Grace Barleria
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
10 Negara Terkuat di...
10 Negara Terkuat di Dunia 2025 secara Militer Versi GFP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved