Jawab Tuntutan Buruh, Moeldoko Minta Perpres TKA Dipahami Secara Utuh
Selasa, 01 Mei 2018 - 17:18 WIB
Jawab Tuntutan Buruh, Moeldoko Minta Perpres TKA Dipahami Secara Utuh
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab sejumlah tuntutan buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada hari ini. Salah satu tuntutan buruh itu yakni, meminta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Moeldoko menegaskan, Perpres TKA diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional. Perpres juga untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini, jangan sepotong-potong," ujar Moeldoko melalui keterangan pers, Selasa (1/5/2018).
Moeldoko menilai, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan TKA. Hal itu diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu, Moeldoko menambahkan Perpres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis dengan pembentukan Pansus DPR atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini. Sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR," kata Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, Perpres TKA diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional. Perpres juga untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini, jangan sepotong-potong," ujar Moeldoko melalui keterangan pers, Selasa (1/5/2018).
Moeldoko menilai, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan TKA. Hal itu diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu, Moeldoko menambahkan Perpres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis dengan pembentukan Pansus DPR atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini. Sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR," kata Moeldoko.
(kri)