Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Selasa, 01 Mei 2018 - 11:42 WIB
Rajin Bolos, 21 PNS...
Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Demikian terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/4/2018) petang.

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). "Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinaan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)