Geruduk Gedung DPR, Buruh Tolak Perpres TKA

Selasa, 01 Mei 2018 - 10:05 WIB
Geruduk Gedung DPR, Buruh Tolak Perpres TKA
Geruduk Gedung DPR, Buruh Tolak Perpres TKA
A A A
JAKARTA - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektro, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) merayakan May Day dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Salah satu tuntutan mereka adalah menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Satu kata untuk Perpres 20 adalah...," tanya salah satu orator, Nur Waluyo.

"Tolak," jawab para demonstran.

Perpres itu dianggap mempermudah TKA ke Indonesia. Adapun tuntutan lainnya adalah tentang revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Mengapa harus menolak Revisi UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena draf yang beredar selama ini walaupun masih belum resmi, terlihat keinginan untuk mendegradasi beberapa pasal yang tidak menguntungkan buruh," kata Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi di lokasi.

Dia mengatakan, penolakan itu sebagai langkah antisipasi dari kemungkinan-kemungkinan hal tersebut. "Sehingga kita dapat melihat bahwa pembuatan draf revisi benar-benar mengedepankan revisi yang saling menguntungkan, dan tidak ada dusta di antara kita," ujarnya.

Tak hanya itu, mereka juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi, untuk membuka investasi yang seluas-luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru berdampak pada penurunan daya beli pekerja atau buruh sehingga menyebabkan tertekannya pertumbuhan ekonomi secara makro."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9046 seconds (0.1#10.140)