KPK Resmi Tetapkan Bupati Mojokerto sebagai Tersangka

Senin, 30 April 2018 - 20:33 WIB
KPK Resmi Tetapkan Bupati...
KPK Resmi Tetapkan Bupati Mojokerto sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto 2015.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers terkait kasus yang menjerat Bupati Mojokerto, Senin (30/4/2018).

"Dengan tersangka MKP selaku bupati mojokerto,lalu OKY (Okcyanto) Permit and regulatory division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW (Onggo Wijaya) Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesi (Pertalindo)," kata Laode.

Laode menjelaskan, sementara ada perkara kedua yang menjerat MKP, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Dengan tersangka MKP bupati mojokerto, dan ZAB selaku Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Mojokerto," ucapnya.

Laode mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan. "Enam unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai 400 juta serta dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat Bupati Mojokerto negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,4 Miliar. "Terhitung mulai hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap MKP di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)