DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pengawasan TKA
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ichsan Firdaus mengatakan, sebagian besar wakil rakyat yang duduk di komisi IX kurang tertarik dengan wacana pembentukan Panitia Khusus Angket terhadap masalah tenaga kerja asing (TKA).
Menurut Ichsan, saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis, 26 April 2018, Komisi IX justru ingin membentuk tim pengawasan TKA sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Kalau dari hasil raker kemarin, tidak ada kesimpulan terkait pansus. Yang kita perlukan adalah kami ingin bentuk tim pengawas TKA secara internal di Komisi IX untuk bisa mengawasi implementasi terhadap Perpres 20/2018 ini," ujar Ichsan usai diskusi Polemik Trijaya FM dengan tema "May Day, TKA, dan Investasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Menurut Ichsan, Komisi IX DPR sepakat mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Satgas ini dinilai sangat diperlukan karena masalah utama munculnya TKA adalah pengawasan yang masih kurang dilakukan pemerintah.
Padahal, pemerintah telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pora beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan orang asing baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Karena Tim Pora sejak bebas visa itu bermasalah, makanya kami mendesak pemerintah segera bentuk Satgas Pengawasan TKA untuk bisa mengawasi, memantau, dan melakukan tindakan terkait beredarnya fakta adanya TKA yang di luar kompetensi yang ditetapkan di Perpres 20 Tahun 2018," jelas Ichsan.
Menurut Ichsan, saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis, 26 April 2018, Komisi IX justru ingin membentuk tim pengawasan TKA sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Kalau dari hasil raker kemarin, tidak ada kesimpulan terkait pansus. Yang kita perlukan adalah kami ingin bentuk tim pengawas TKA secara internal di Komisi IX untuk bisa mengawasi implementasi terhadap Perpres 20/2018 ini," ujar Ichsan usai diskusi Polemik Trijaya FM dengan tema "May Day, TKA, dan Investasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Menurut Ichsan, Komisi IX DPR sepakat mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Satgas ini dinilai sangat diperlukan karena masalah utama munculnya TKA adalah pengawasan yang masih kurang dilakukan pemerintah.
Padahal, pemerintah telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pora beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan orang asing baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Karena Tim Pora sejak bebas visa itu bermasalah, makanya kami mendesak pemerintah segera bentuk Satgas Pengawasan TKA untuk bisa mengawasi, memantau, dan melakukan tindakan terkait beredarnya fakta adanya TKA yang di luar kompetensi yang ditetapkan di Perpres 20 Tahun 2018," jelas Ichsan.
(maf)