Indef Sebut Perpres TKA Tak Akan Jadi Solusi
A
A
A
JAKARTA - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal masuk ke Indonesia dinilai akibat dari lemahnya regulasi pemerintah. Terlebih setelah adanya kebijakan bebas visa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan bebas visa tidak berdampak positif pada sektor pariwisata. Dengan kebijakan bebas visa pemerintah justru kecolongan masuknya TKA ilegal.
"Kita kecolongan. TKA ilegal memanfaatkan bebas visa," kata Bhima dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Pada mulanya, pemerintah bermaksud menumbuhkan sektor pariwisata dengan kebijakan bebas visa. Bhima mengatakan tujuan tersebut hingga kini tidak terpenuhi.
Bhima menilai, banyaknya TKA ilegal akibat lemahnya pengawasan imigrasi. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tidak bisa menjadi solusi terkait persoalan TKA.
Menurutnya, Perpres TKA justru akan mengundang gelombang lanjutan TKA untuk masuk ke Indonesia. "Nanti jadi semakin sulit mengawasinya. Yang legal saja sudah sulit, apalagi yang ilegal," ucap Bhima.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan bebas visa tidak berdampak positif pada sektor pariwisata. Dengan kebijakan bebas visa pemerintah justru kecolongan masuknya TKA ilegal.
"Kita kecolongan. TKA ilegal memanfaatkan bebas visa," kata Bhima dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Pada mulanya, pemerintah bermaksud menumbuhkan sektor pariwisata dengan kebijakan bebas visa. Bhima mengatakan tujuan tersebut hingga kini tidak terpenuhi.
Bhima menilai, banyaknya TKA ilegal akibat lemahnya pengawasan imigrasi. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tidak bisa menjadi solusi terkait persoalan TKA.
Menurutnya, Perpres TKA justru akan mengundang gelombang lanjutan TKA untuk masuk ke Indonesia. "Nanti jadi semakin sulit mengawasinya. Yang legal saja sudah sulit, apalagi yang ilegal," ucap Bhima.
(maf)