DPR Minta Menaker Segera Buat Regulasi Turunan Perpres TKA

Jum'at, 27 April 2018 - 07:03 WIB
DPR Minta Menaker Segera...
DPR Minta Menaker Segera Buat Regulasi Turunan Perpres TKA
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Raker Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja dan RDP dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (26/4/2018) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf itu juga disebutkan pentingnya Kemenaker meningkatkan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA terkait kebijakan pemerintah tentang penggunaan tenaga kerja asing sehingga informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.

Komisi IX Juga meminta kepada Menaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk menyampaikan data-data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI.

Lalu, data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing. Selanjutnya, data tentang orang asing yang masuk dan/atau melintas di Indonesia tahun 2017 termasuk data-data yang terkait dengan kegiatan investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri.

Terakhir, menyampaikan data-data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaannya. "Data tersebut di atas agar disampaikan selambat-lambatnya 18 Mei 2018," ujar Dede.

Komisi IX DPR juga akan membentuk Tim Pengawas (Timwas) TKA DPR RI yang bertujuan untuk akan meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Komisi IX juga akan mengagendakan kunjungan ke spesifik untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal di daerah-daerah.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dakhiri menjelaskan, Perpres 20/2018 ini dikeluarkan untuk kepentingan daya saing investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia, karena selama tiga tahun terakhir daya saing Indonesia meningkat. Perpres hanya salah satu prosedur perizinan yang disederhanakan tanpa mengurangi syarat kualitatif TKA yang masuk ke Indonesia.

"Ini kan hanya berusaha memperbaiki iklim investasi kita sehingga lapangan kerjanya makin baik dan meningkat," kata Hanif dalam Raker dengan Komisi IX DPR.

Menurut Hanif, Perpres ini juga bertujuan menggerakkan perekonomian Indonesia karena negara tidak bisa hanya mengandalkan pemasukan dari APBN. Sehingga, negara perlu menggenjot investasi agar lapangan pekerjaan pun semakin banyak karena banyak investasi yang masuk. Dan, Perpres ini mencoba untuk membuat pengurusan perizinan menjadi lebih cepat. "Perpres 20/2018 tidak membebaskan TKA masuk Indonesia," tegasnya.

Karena itu, Hanif menegaskan bahwa dengan adanya Perpres TKA ini, TKA untuk buruh kasar tetap terlarang. Banyaknya temuan pekerja asing sebagai buruh kasar tentu harus dilakukan penindakan.

"Saat ini Kemenaker sedang duduk bersama KemenESDM dan membuat regulasinya tentang TKA di bidang industri apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)