Chairuman Harahap dan Mirwan Amir Diyakini Terlibat Kasus E-KTP

Selasa, 24 April 2018 - 13:54 WIB
Chairuman Harahap dan...
Chairuman Harahap dan Mirwan Amir Diyakini Terlibat Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir diyakini ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam sidang pembacaan vonis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini bahwa Setya Novanto mengenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada beberapa pimpinan di DPR saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 bergulir.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Ansyori Syarifudin, mengatakan, Setya Novanto awalnya memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"(Saat memperkenalkan kepada Mirwan Amir) Setya Novanto menyampaikan bahwa ini seorang pengusaha (Andi Narogong) yang ikut proyek e-KTP, " ujar Hakim Ansyori Syarifudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Selanjutnya, kata dia, Andi Narogong diminta oleh Mirwan Amir untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan Mirwan Amir yang juga seorang pengusaha, Yusnan Solihin.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa ada pergantian pimpinan di Komisi II DPR yang akhirnya dipimpin oleh Chairuman Harahap ketika itu pada akhir April tahun 2010 silam.

Hakim pun meyakini bahwa pria yang akrab disapa Setnov itu memperkenalkan Andi Narogong kepada Chairuman Harahap. Tak hanya itu, Majelis hakim menilai salah satu dalam pertemuan Setnov, Andi Narogong dan Chairuman Harahap pun membahas fee kepada anggota DPR.

"Di ruangan Chairuman Harahap dan (Andi menyatakan) bersedia memberikan fee Komisi II DPR RI guna permudah anggaran," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8195 seconds (0.1#10.140)