Jelang Vonis, Setnov: Semoga Diberikan Putusan Seadil-adilnya
Selasa, 24 April 2018 - 09:47 WIB
Jelang Vonis, Setnov: Semoga Diberikan Putusan Seadil-adilnya
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini akan membacakan vonis kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto.
Pria yang biasa disapa Setnov itu mengaku pasrah kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan atau vonis. "Ya, kami serahkan kepada hakim," ujar Setnov saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018) pagi ini.
Mantan orang nomor satu di Partai Golkar itu berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil.
Dia menyatakan menjelang sidang putusan ini, dirinya banyak berdoa kepada Allah SWT. "Semoga diberikan putusan seadil- adilnya, dan serahkan kepada Allah SWT," ucap Setnov. (Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Setya Novanto)
Setnov akan menjalani sidang vonis hari ini. Putusan ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Jaksa menuntut Setnov dijatuji hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti USD7,4 juta.
Pria yang biasa disapa Setnov itu mengaku pasrah kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan atau vonis. "Ya, kami serahkan kepada hakim," ujar Setnov saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018) pagi ini.
Mantan orang nomor satu di Partai Golkar itu berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil.
Dia menyatakan menjelang sidang putusan ini, dirinya banyak berdoa kepada Allah SWT. "Semoga diberikan putusan seadil- adilnya, dan serahkan kepada Allah SWT," ucap Setnov. (Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Setya Novanto)
Setnov akan menjalani sidang vonis hari ini. Putusan ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Jaksa menuntut Setnov dijatuji hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti USD7,4 juta.
(dam)