Ribuan Pendukung Danny-Indira Kecewa terhadap Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Ribuan pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018)
Menurut koordinator aksi, Arul menilai putusan tersebut dinilai berat sebelah. Menurut dia, gugatan yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap keputusan KPU tidak berdasar dan tidak substansial. (Baca juga: Putusan PTTUN Terkait SK Danny-Indira Dinilai Salah Besar )
Dia menilai putusan tersebut seperti dipaksakan. "Putusan MA yang tidak memihak kepada kita berawal dari PTTUN," ujar Arul.
Hinga berita ini ditulis, Jalan AP Pettarani, depan kantor PTTUN Makassar dipenuhi massa pendukung Danny Pomanto-Indira Mulyasari. (Baca juga: Putusan PTTUN Soal Danny-Indira Munculkan Kartel Politik )
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PTTUN Makassar, Senin (23/4/2018).Putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini disampaikan juru bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik. Suhadi mengatakan nota kasasi KPU Makassar diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Supandi.
"Keputusannya, kasasi KPU Makassar ditolak. Putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018. Hakim ketua Supandi, dua hakim anggotanya Yoodi Martono dan Is Sudaryono," katanya.
Tidak disebutkan alasan penolakan kasasi. Mengenai itu, Suhadi melanjutkan, akan diterangkan melalui surat putusan yang segera diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.
Menurut koordinator aksi, Arul menilai putusan tersebut dinilai berat sebelah. Menurut dia, gugatan yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap keputusan KPU tidak berdasar dan tidak substansial. (Baca juga: Putusan PTTUN Terkait SK Danny-Indira Dinilai Salah Besar )
Dia menilai putusan tersebut seperti dipaksakan. "Putusan MA yang tidak memihak kepada kita berawal dari PTTUN," ujar Arul.
Hinga berita ini ditulis, Jalan AP Pettarani, depan kantor PTTUN Makassar dipenuhi massa pendukung Danny Pomanto-Indira Mulyasari. (Baca juga: Putusan PTTUN Soal Danny-Indira Munculkan Kartel Politik )
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PTTUN Makassar, Senin (23/4/2018).Putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini disampaikan juru bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik. Suhadi mengatakan nota kasasi KPU Makassar diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Supandi.
"Keputusannya, kasasi KPU Makassar ditolak. Putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018. Hakim ketua Supandi, dua hakim anggotanya Yoodi Martono dan Is Sudaryono," katanya.
Tidak disebutkan alasan penolakan kasasi. Mengenai itu, Suhadi melanjutkan, akan diterangkan melalui surat putusan yang segera diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.
(dam)