KPK Terus Lakukan Pendalaman dan Pengusutan Kasus Dermaga Sabang

Senin, 23 April 2018 - 04:17 WIB
KPK Terus Lakukan Pendalaman...
KPK Terus Lakukan Pendalaman dan Pengusutan Kasus Dermaga Sabang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka PT Nindya Karya (persero) bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ‎dermaga Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari APBN tahun anggaran 2006-2011.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengusutan lanjutan atas kasus ini.

Febri memaparkan, sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery maka penyidik sudah memblokir rekening PT Nindya Karya (persero) dengan nilai sekitar Rp44,68 miliar.

Ke depan tutur Febri, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap direksi PT Nindya Karya saat ini serta mantan direksi dan mantan pejabat perusahaan tersebut. Selain itu KPK akan meminta data-data yang terkait dengan proyek dan untuk pembuktian lebih lanjut.

"Jadi kita harap bisa hadir ketika ada panggilan pertama dan membantu KPK kalau dibutuhkan data-data dari perusahaan untuk kemudian dipelajari oleh penyidik," tegas Febri saat dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan tentang alasan yang berbeda tentang pemeriksaan dari pihak PT Nindya Karya (persero).

Pertama, berdasarkan ‎Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, ketika korporasi yang menjadi tersangka oleh penegak hukum maka yang diperiksa adalah direksi aktif di perusahaan.

Meskipun misalnya direksi aktif PT Nindya Karya tidak berhubungan langsung dengan kasusnya. Kedua, mantan direksi dan/atau mantan direksi PT Nindya Karya saat kurun dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Alasan yang kedua, menurut Febri, berhubungan dengan tempus delicti atau waktu kejadian tindak pidana kurun 2006-2011.

"Kemarin (pekan lalu) kami sudah mendengar pernyataan dari pihak Nindya Karya bahwa mereka akan kooperatif. Jadi saya kira itu contoh yang baik, yang dapat diberikan dan diperlihatkan kepada publik," tegas Febri.

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka korporasi lebih khusus terhadap PT Nindya Karya sebagai perusahaan BUMN dan PT Tuah Sejati harusnya dilihat sebagai bagian dari upaya perbaikan. KPK sebagai penegak hukum harus melakukan perbaikan jika melihat ada yang rusak dalam sebuah perusahaan terutama BUMN.

"Proses hukum terhadap perusahaan BUMN itu memang upaya perbaikan. Orang-orang yang bersalah atau sistem yang bermasalah di sana itu bisa diperbaiki," paparnya.

Febri menggariskan, meski PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang dijerat KPK tapi KPK belum mau menyimpulkan apakah PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN paling korup di antara perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.

Yang bisa dipastikan KPK hingga saat ini, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang karena sudah ada alat bukti yang cukup dan firm. Selain itu KPK menduga sebagian uang dari anggaran proyek mengalir ke dua perusahaan tersebut.

"Tentu KPK akan konsen pada korporasi-korporasi yang lain. Apakah itu BUMN atau bukan BUMN kalau memang masih melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi. Sampai hari ini sudah ada tiga korporasi yang kita proses, tidak tertutup kemungkinan akan ada korporasi lain yang kita proses," imbuhnya.

Satu tersangka korporasi lain yang dimaksud Febri adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE, persero) Tbk ‎dalam kasus dugaan korupsi ‎sekitar tiga proyek.

Keseluruhannya yakni proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Provinsi Bali tahun anggaran 2009 dan 2010 serta korupsi pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet, Sea Games XXI, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan 2011 dan pembangunan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2011.

Untuk kasus dugaan korupsi dermaga Sabang, Febri melanjutkan, KPK sudah menyita tiga aset milik PT Tuah Sejati dengan nilai perkiraan Rp20 miliar. Ketiga aset tersebut yakni 1 unit SPBU, 1 unit SPBN di Banda Aceh, dan 1 unit SPBE di Meulaboh. PT Tuah Sejati diperkaya Rp49,9 miliar. Guna menutupi kekurangan dari dugaan penerimaan tersebut maka KPK terus melakukan penelusuran aset.

"Tentu ketika ditemukan maka akan disita untuk menutupi kekurangan tersebut. Karena kita memang memaksimalkan asset recovery," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)