Penyuluh KB Ujung Tombak Keberhasilan Program KKBPK
A
A
A
KARAWANG - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Temu Penyuluh Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) se-Jawa Barat tahun 2018 di Karawang, 20-21 April 2018.
Plt Kepala BKKBN Sigit Priohutomo dalam sambutan acara tersebut mengatakan, tenaga penggerak desa maupun kelurahan program KKBPK selama ini sangat berkontribusi terhadap capaian program KKBPK. “Kita semua mengetahui bahwa penyuluh KKBPK merupakan ujung tombak yang dihandalkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ujar Sigit.
Program KKBPK sebagai program dasar pembangunan yang berbasis keluarga menjadikan keluarga sebagai sasaran utama. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Salah satu syarat yang harus dikembangkan dalam keluarga untuk menjadi bahagia dan sejahtera adalah setiap keluarga harus mampu menghayati, memiliki dan berperan dalam delapan fungsi keluarga agar menjadi keluarga berkualitas.
Sigit menekankan penyuluh KKBPK harus menjadi pelopor penerapan delapan fungsi keluarga dan revolusi mental melalui keluarga. Penyuluh KKBPK merupakan sumber daya yang potensial dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk diberikan informasi dan edukasi terkait pentingnya program KKBPK.
“Tantangan sudah di depan mata, mari kita bekerja dengan penuh semangat, berkolaborasi dengan baik, memahami setiap peran dan fungsi kita masing-masing untuk mensukseskan pelaksanaan pembangunan dan mensukseskan Program KKBPK,” ajak Sigit Priohutomo.
Sejak kebijakan pemerintah berubah dari sentralistik menjadi otonomi, dampak terbesar dari perubahan kebijakan tersebut terhadap program KKBPK adalah terjadinya keragaman pengelolaan dan pendayagunaan penyuluh KKBPK yang berdampak pada kondisi kuantitas dan kualitas penyuluh KKBPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lampiran I huruf N terkait pembagian urusan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemerintah daerah kabupaten dan kota diberikan kewenangan untuk mendayagunakan tenaga penyuluh KKBPK. Sejak Januari 2018 yang lalu 15.131 penyuluh dan petugas lapangan KB yang berstatus PNS telah resmi bergabung menjadi bagian dari BKKBN, dan saat ini sudah mulai bergerak untuk mengelola dan melaksanakan program dan kegiatan KKBPK di lini lapangan.
Plt Kepala BKKBN Sigit Priohutomo dalam sambutan acara tersebut mengatakan, tenaga penggerak desa maupun kelurahan program KKBPK selama ini sangat berkontribusi terhadap capaian program KKBPK. “Kita semua mengetahui bahwa penyuluh KKBPK merupakan ujung tombak yang dihandalkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ujar Sigit.
Program KKBPK sebagai program dasar pembangunan yang berbasis keluarga menjadikan keluarga sebagai sasaran utama. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Salah satu syarat yang harus dikembangkan dalam keluarga untuk menjadi bahagia dan sejahtera adalah setiap keluarga harus mampu menghayati, memiliki dan berperan dalam delapan fungsi keluarga agar menjadi keluarga berkualitas.
Sigit menekankan penyuluh KKBPK harus menjadi pelopor penerapan delapan fungsi keluarga dan revolusi mental melalui keluarga. Penyuluh KKBPK merupakan sumber daya yang potensial dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk diberikan informasi dan edukasi terkait pentingnya program KKBPK.
“Tantangan sudah di depan mata, mari kita bekerja dengan penuh semangat, berkolaborasi dengan baik, memahami setiap peran dan fungsi kita masing-masing untuk mensukseskan pelaksanaan pembangunan dan mensukseskan Program KKBPK,” ajak Sigit Priohutomo.
Sejak kebijakan pemerintah berubah dari sentralistik menjadi otonomi, dampak terbesar dari perubahan kebijakan tersebut terhadap program KKBPK adalah terjadinya keragaman pengelolaan dan pendayagunaan penyuluh KKBPK yang berdampak pada kondisi kuantitas dan kualitas penyuluh KKBPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lampiran I huruf N terkait pembagian urusan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemerintah daerah kabupaten dan kota diberikan kewenangan untuk mendayagunakan tenaga penyuluh KKBPK. Sejak Januari 2018 yang lalu 15.131 penyuluh dan petugas lapangan KB yang berstatus PNS telah resmi bergabung menjadi bagian dari BKKBN, dan saat ini sudah mulai bergerak untuk mengelola dan melaksanakan program dan kegiatan KKBPK di lini lapangan.
(kri)