Wacana Pansus TKA, Pemerintah Sebut Perpres Hanya Pangkas Birokrasi

Jum'at, 20 April 2018 - 19:56 WIB
Wacana Pansus TKA, Pemerintah...
Wacana Pansus TKA, Pemerintah Sebut Perpres Hanya Pangkas Birokrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Penjelasan itu terkait dengan wacana pembentukan Panitia Khusus TKA oleh DPR.

Pratikno mengatakan, TKA dilakukan untuk menyederhanakan perizinan bagi TKA, bukan untuk memudahkan TKA masuk ke Indonesia. "Ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan TKA masuk. Jadi itu adalah debirokratisasi, memperpendek pengusaha, bukan mempermudah," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurut dia, menyederhanakan perizinan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia merupakan terminologi yang berbeda. Penerbitan Perpres TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menangkap rantai birokrasi untuk menarik investasi ke dalam negeri.

"Ini penyederhanaan pelayanan saja. Misalnya kalau (TKA) tidak berkelakuan baik, ya tidak keluar," kata Pratikno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)