MA Jamin Netral dalam Memutus Sengketa Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pasca kalah pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait sengketa pilwalkot rawan menimbulkan gesekan massa pendukung.
Juru bicara MA Suhadi menjamin pihaknya bersikap netral dalam menangani sengketa apapun termasuk Pilwakot Makassar. “Prinsipnya MA harus netral, kan badan peradilan,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).
Dia menyebutkan, menurut UU Pilkada Nomor 8/2015 dan 10/2016, pelanggaran pemilu dibagi menjadi empat bentuk. Pertama masalah kode etik diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kedua masalah administrasi diselesaikan KPU, ketiga, sengketa pemilihan diselesaikan Bawaslu dan jika tidak puas dengan itu masuk ke PTTUN dan kalau masih keberatan masuk ke MA.
Keempat adalah pelanggaran pidana diselesaikan oleh Bawaslu. “Kasus Makassar harusnya diproses dulu ke Panwaslu karena ini murni masalah sengketa pilkada. Kalau larinya ke PTTUN apa yang menjadi objeknya. Kalau PTTUN murni objeknya penetapan atau pejabat negara,” tandasnya.
Juru bicara MA Suhadi menjamin pihaknya bersikap netral dalam menangani sengketa apapun termasuk Pilwakot Makassar. “Prinsipnya MA harus netral, kan badan peradilan,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).
Dia menyebutkan, menurut UU Pilkada Nomor 8/2015 dan 10/2016, pelanggaran pemilu dibagi menjadi empat bentuk. Pertama masalah kode etik diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kedua masalah administrasi diselesaikan KPU, ketiga, sengketa pemilihan diselesaikan Bawaslu dan jika tidak puas dengan itu masuk ke PTTUN dan kalau masih keberatan masuk ke MA.
Keempat adalah pelanggaran pidana diselesaikan oleh Bawaslu. “Kasus Makassar harusnya diproses dulu ke Panwaslu karena ini murni masalah sengketa pilkada. Kalau larinya ke PTTUN apa yang menjadi objeknya. Kalau PTTUN murni objeknya penetapan atau pejabat negara,” tandasnya.
(pur)