Pakar Hukum Minta MA Lihat Sengketa Pilwakot Makassar Secara Jernih

Jum'at, 20 April 2018 - 06:37 WIB
Pakar Hukum Minta MA...
Pakar Hukum Minta MA Lihat Sengketa Pilwakot Makassar Secara Jernih
A A A
MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) akan membacakan putusan terkait gugatan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pasca kalah pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait sengketa pilwalkot.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar menyatakan PTTUN gagal membedakan antara sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran. Alasannya karena gugatan yang diajukan adalah ranah pelanggaran, yang menurut UU Nomor 10 tahun 2016 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 14 dan 15 Tahun 2017 merupakan wewenang Bawaslu, bukan wewenang PTTUN.

"Putusan sesat lahir karena hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga keliru dalam menerapkan aturan atau norma-norma persidangan," ujarnya kepada KORAN SINDO, Kamis (19/4/2018).

Aminuddin menegaskan, semestinya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak menggunakan jalur sengketa, tapi jalur pelanggaran. Karena dengan menggunakan jalur sengketa, perkara tersebut menjadi salah alamat sehingga putusan PTTUN menjadi putusan sesat karena salah kamar.

Dia juga menilai hakim MA sesat jika tidak mempertimbangkan keputusan Panwaslu Makassar terkait gugatan yang diajukan pasangan Appi-Cicu. Oleh sebab itu, dia meminta agar MA tidak ikut-ikutan melanggar Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana pelanggaran kewenangan yang dilakukan PTTUN yang menyidang dan memutus gugatan Appi-Cicu pada KPU Makassar.

“Mudah-mudahan MA bisa melihat kasus ini secara jernih sehingga tidak terjebak dengan kekeliruan yang dilakukan PTTUN," tandasnya.

Sekadar informasi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan bertarung tersebut adalah pasangan petahana Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang menggunakan jalur independen alias perseorangan.

Meski tercatat dari jalur independen, Moh Romdhan Pomanto merupakan Wali Kota Makassar petahana. Hanya saja, dia tak lagi menggandeng wakilnya Syamsu Rizal pada Pilwalkot Makassar 2018.

Pasangan ini melawan pasangan keponakan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Munafri Arifuddin dan pasangannya Andi Rachmatika Dewi. Appi panggilan akrab Munafri Arifuddin merupakan anak menantu, Aksa Mahmud yang merupakan adik ipar JK. Aksa Mahmud sendiri merupakan pendiri Bosowa Grup.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved