Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Ini Kata Sri Bintang Pamungkas

Kamis, 19 April 2018 - 16:40 WIB
Diperiksa Polisi Terkait...
Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Ini Kata Sri Bintang Pamungkas
A A A
JAKARTA - Polisi memeriksa Sri Bintang Pamungkas (SBP) sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Kepada polisi, SBP membantah melakukan penghinaan pada orang Tionghoa.

"Hari ini kita ambil keterangan beliau (SBP) terkait pernyataan soal Islam pura-pura kalau tak salah. Dari laporan itu kita tindak lanjuti, pelapor kan sudah kita ambil keterangannya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada wartawan, Kamis (19/4/2018).

SBP selaku terlapor sudah menjalani pemeriksaannya di Polda Metro Jaya. Kepada polisi, dia sudah menjelaskan pernyataannya yang menyebut warga Tionghoa muslim pura-pura Islam. Adapun yang dia maksud Cina di situ, mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah.

"Jadi ceramah-ceramah saya tidak terbatas pada yang dilaporkan. Itu selalu merujuk salah satu topiknya itu niat jahat atau jiwa penjajahan Cina sejak abad 56," tuturnya.

Dia menerangkan, sudah lupa dengan ceramahnya yang menjadi dasar pelaporan lantaran sudah cukup lama, yakni dua tahun lalu. Namun, selama ini dia tidak pernah menyinggung masyarakat Tionghoa muslim.

Dia selalu ingat apa yang disampaikannya itu tentang Cina, dia menyampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih ada, tak terbatas pada WNA, tapi WNI juga. Dia pun sama sekali tidak pernah menyinggung soal Islam, atau pun Cina Islam, apalagi PITI.

Maka itu, ungkapnya, terkait PITI, sepengetahuannya ketua umum kelompok tersebut itu Anton Medan. SBP pun mengaku tidak mengenal adanya sosok pelapor, yakni Ipong Wijaya Kusuma. Bahkan, dia tak pernah mengunggah video, merekam, dan menyebarkan pernyataan sebagai mana dituduhkan PITI itu.

Dia pun sempat ditawari polisi untuk menyaksikan video pernyataannya itu yang dilaporkan PITI. Dia lalu menolak karena tak membutuhkannya dan menyebut video itu bukanlah barang bukti.

"Saya menjadi objektif dalam menjawab karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan pada saya, itu tuduhan UU ITE salah alamat. Harusnya yang dituduh itu mereka yang menyebarkan dan mengunggah, saya saja tak tahu," katanya.

SBP dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PITI atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma menilai terlapor telah menghina warga Tionghoa muslim.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)