Dipolisikan PKPI, Begini Reaksi Komisioner KPU

Selasa, 17 April 2018 - 12:12 WIB
Dipolisikan PKPI, Begini...
Dipolisikan PKPI, Begini Reaksi Komisioner KPU
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Reinhard Halomoan melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya, Senin 16 April 2018 kemarin.

Hasyim dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap PKPI melalui pernyataannya dalam media elektronik.

Menanggapi hal ini, Hasyim mengaku akan menghadapi laporan tersebut. Dia menilai apa yang dituduhkan kepadanya merupakan risiko jabatan. "Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai Anggota KPU," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

Diketahui, laporan kuasa hukum PKPI bernomor: TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 16 April 2018. Usai melaporkan, Reihnard sempat menjelaskan mengenai laporan terhadap Hasyim. Berikut penjelasannya:

Kami melaporkan Bpk. Hasyim Ashari Komisioner KPU, karena yang bersangkutan pada hari yang sama, Jumat 13 April 2018, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran Nomor 20, nomor peserta Pemilu, yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN di mana PKPI bersengketa dengan KPU dan dimenangkan oleh PKPI.

Nah ini dalam rangka melaksanakan putusan tersebut pada hari Jumat, 13 April 2018, PKPI diundang ke kantor KPU diberikan SK dan diberikan nomor urut 20, seusai acara tesebut.

Rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media, isinya adalah KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali (PK) dengan nofum yang akan dia dapatkan, namun hal ini dia teruskan dengan kalimat pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu.

Hal ini berdampak kepada kader PKPI dimana ditengah-tengah persiapan yang sangat minim ini merupakan berita tidak benr semacam ini menjadi teror terhadap steikholder kepada para kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI, itu kerugian korban.

Kita lampirkan putusan PTUN, kemudian tentu ada undang-undang pemilu, kemudian peraturan Mahkamah Agung yang keduany menyatakan putusan PTUN merupakan putusan final tidak bisa dilakukan upaya banding maupun upaya banding, kemudian juga ada screen capture dari berbagai media yang mungkin akan kita berikan lebih-lanjut kepada penyidik. Kita laporkan 27 ayat 3, 310, 311.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)