Mau Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan, Ini Kisi-kisinya

Senin, 16 April 2018 - 19:53 WIB
Mau Ikut Seleksi Sekolah...
Mau Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan, Ini Kisi-kisinya
A A A
JAKARTA - Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan. Hal ini sama dengan yang ditempuh calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dalam lama Kemenpan RB, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/mau-masuk-sekolah-kedinasan-pelamar-harus-lolos-tiga-tahapan , penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun 2018 ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 22/2018. Merujuk peraturan tersebut, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).

Selain itu, sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. Dalam SKD, seperti halnya seleksi CPNS, ada tiga kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan RB Herman Suryatman menjelaskan, TWK merupakan seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. “Keempat pilar itu adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, yang mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” katanya di Jakarta, Senin (16/4/2018) dalam siaran yang diterima SINDOnews.

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Selain itu juga untuk menilai kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas. “Selain itu, juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” ujarnya.

Melalui Permen PANRB No 22/2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal. Untuk TWK minimal 75, TIU minimal 80, dan TKP 143.

Nilai ambang batas (passing grade) TWK itu diperoleh dari 35 soal, dengan bobot nilai jawaban benar setiap soal 5, dan tidak menjawab 0. Artinya, kalau semua jawaban benar nilainya 105, sedangkan ambang batasnya cukup 15 jawaban benar. Sedangkan TIU, tersedia 30 soal dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar, dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab.

Berbeda dengan kelompok soal TKP, yang terdiri dari 35 soal. “Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari satu sampai lima. Tetapi kalau tidak menjawab, tentu saja nilainya nol,” tuturnya.

Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Permen PANRB 22 ini juga memungkinkan kebijakan pemberian afirmasi kepada putra/putri dari Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga setelah mendapat persetujuan menteri. Namun apabila alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian. “Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Hadi Prabowo Kukuhkan...
Hadi Prabowo Kukuhkan 721 Praja Pratama IPDN
Jelang Usia 67 Tahun,...
Jelang Usia 67 Tahun, IPDN Gelar Seminar tentang Pemilu 2024
Lantik Praja IPDN, Jokowi:...
Lantik Praja IPDN, Jokowi: Birokrasi Seringkali Terjebak Pada Aturannya Sendiri
Menpan RB Harap Praja...
Menpan RB Harap Praja IPDN Lahirkan Inovasi untuk Memperkuat Birokrasi di Masa Depan
Lulusan IPDN Jadi Apa?...
Lulusan IPDN Jadi Apa? Ini Jabatan dan Golongannya yang Bisa Diraih
Dies Natalis Ke-69 IPDN...
Dies Natalis Ke-69 IPDN di Jatinangor, Hadi Prabowo: Perguruan Tinggi Kedinasan Hebat
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved