Karpet Merah untuk Pekerja Asing
A
A
A
TAK butuh waktu lama bagi Novriyanto berada di loket pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), Kementerian Tenaga Kerja. Hanya selang hampir sejam setelah mengantre, urusannya pun tuntas. Dengan perlahan, ia kemudian bergegas keluar dari area loket sembari membawa lembaran berkas. "Izin TKA untuk kantor," kata Novri seraya memanggul tas, saat disapa SINDO Weekly, Rabu (11/4/2018) pekan lalu.
Bukan kali ini saja dirinya menyambangi loket PTKA tersebut. Selama enam bulan terakhir, Novry mengaku kerap bolak-balik ke sana. Kantor tempatnya bekerja, PT Meyz Jasa Indonesia, menugaskannya untuk mengurus dan mengambil berkas yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing (TKA). Dalam sebulan misalnya, ia bisa dua hingga tiga kali datang untuk mengambil berkas izin TKA.
Meyz adalah perusahaan jasa yang membantu pengurusan izin instansi, termasuk urusan izin penggunaan TKA. Mayoritas perusahaan yang ditanganinya bergerak di sektor perdagangan dan jasa. Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan tersebut merekrut pekerja asing. Sebagian besar tenaga asing itu berasal dari Asia, seperti Korea dan Jepang.
Terkait izin TKA, Novry menilai, alur prosesnya relatif mudah dan singkat. Paling tidak, setelah daftar secara daring, permohonan izin sudah bisa diperoleh dalam waktu tiga hari kemudian. "Sekarang sistemnya online, jadi daftarnya lebih mudah dan cepat. Jadi, di sini cuma tinggal ambil surat yang sudah disetujui," imbuh pria 27 tahun tersebut.
Hanya saja, lanjut Novry, waktu yang dibutuhkan selama pengurusan izin tergantung dari posisi jabatan yang akan diisi pekerja asing. "Kalau posisinya direksi, biasanya sih kelar tiga hari. Lain dari itu, prosesnya kira-kira sekitar empat hingga lima hari," terangnya.
Bagaimana cerita di balik mudahnya pengurusan izin kerja WNA? Dan apa dampak positif dan negatifnya bagi warga asli Indonesia? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 07/VII/2018 yang terbit Senin (16/4/2018) hari ini.
Bukan kali ini saja dirinya menyambangi loket PTKA tersebut. Selama enam bulan terakhir, Novry mengaku kerap bolak-balik ke sana. Kantor tempatnya bekerja, PT Meyz Jasa Indonesia, menugaskannya untuk mengurus dan mengambil berkas yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing (TKA). Dalam sebulan misalnya, ia bisa dua hingga tiga kali datang untuk mengambil berkas izin TKA.
Meyz adalah perusahaan jasa yang membantu pengurusan izin instansi, termasuk urusan izin penggunaan TKA. Mayoritas perusahaan yang ditanganinya bergerak di sektor perdagangan dan jasa. Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan tersebut merekrut pekerja asing. Sebagian besar tenaga asing itu berasal dari Asia, seperti Korea dan Jepang.
Terkait izin TKA, Novry menilai, alur prosesnya relatif mudah dan singkat. Paling tidak, setelah daftar secara daring, permohonan izin sudah bisa diperoleh dalam waktu tiga hari kemudian. "Sekarang sistemnya online, jadi daftarnya lebih mudah dan cepat. Jadi, di sini cuma tinggal ambil surat yang sudah disetujui," imbuh pria 27 tahun tersebut.
Hanya saja, lanjut Novry, waktu yang dibutuhkan selama pengurusan izin tergantung dari posisi jabatan yang akan diisi pekerja asing. "Kalau posisinya direksi, biasanya sih kelar tiga hari. Lain dari itu, prosesnya kira-kira sekitar empat hingga lima hari," terangnya.
Bagaimana cerita di balik mudahnya pengurusan izin kerja WNA? Dan apa dampak positif dan negatifnya bagi warga asli Indonesia? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 07/VII/2018 yang terbit Senin (16/4/2018) hari ini.
(amm)