KPK Bidik Sejumlah Korporasi di Lebih 8 Kasus

Jum'at, 13 April 2018 - 21:09 WIB
KPK Bidik Sejumlah Korporasi...
KPK Bidik Sejumlah Korporasi di Lebih 8 Kasus
A A A
JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta sebagai tersangka korporasi dalam berbagai kasus dugaan korupsi sejumlah proyek.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, penetapan tersangka PT Nindya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati serta PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE, persero) Tbk ‎dalam dua kurun waktu berbeda merupakan peringatan serius bagi sejuml‎ah perusahaan. Khususnya perusahaan yang sebelumnya muncul dan menikmati keuntungan dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Syarif menjelaskan, penerapan pidana korporasi dalam dugaan korupsi sudah termaktub dalam Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diikuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam UU maupun Perma tersebut, Syarif menggariskan, tidak ada batasan korporasi apakah itu perusahaan BUMN atau perusahaan swasta yang bisa ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke pengadilan. Karenanya, Syarif mengungkapkan, KPK sedang mempelajari lebih lanjut dugaan perbuatan pidana perusahaan-perusahaan dalam sejumlah proyek yang kasusnya pernah dan sedang ditangani KPK.

"Apakah tidak dikembangkan untuk kasus-kasus lainnya? Kami tidak menutup kemungkinan pada perusahaan-perusahaan lain yang melakukan hal yang sama," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018) malam.

Konferensi pers ini hakikatnya digelar terkait pengumuman penetapan resmi PT Nindya Karya (persero) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Tuah Sejati yakni perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari APBN tahun anggaran 2006-2011.

Dalam kasus yang tenar dengan korupsi Dermaga Sabang ini negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp313 miliar dari nilai total proyek Rp793 miliar.‎

Syarif membenarkan tentang sejumlah nama perusahaan yang ada ada banyak kasus dugaan korupsi proyek dan pernah ditangani KPK. Kasus tersebut mulai dari korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, korupsi pengadaan e-KTP, ‎korupsi pembangunan IPDN Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, korupsi (suap) PON Riau, suap reklamasi Jakarta, korupsi pemberian SKL BLBI, suap pembelian dan perawatan pesawat Garuda Indonesia, dan lain-lain.

"Salah satu tujuan penerapan pidana korporasi adalah agar orang-orang jangan menggunakan korporasi untuk melakukan kejahatan. Kedua, untuk kepentingan asset recovery atau pengembalian aset akibat kerugian negara," tegasnya.

Dia memaparkan, dari sisi asset recovery tentu tidak akan maksimal kalau hanya menggunakan instrumen hukum untuk orang per orangan saja. Pasalnya kalau pun uang pengganti yang diterapkan untuk orang per orangan maka sering kali harta kekayaannya tidak mencukupi sebagaimana yang dinikmati atau nilai kerugian negara.

"Oleh karena itu korporasinya harus dimintai pertanggungjawaban. Dan ini bukan hal baru, karena di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah dilakukan dan lazim digunakan," tutupnya.

Di sisi lain Syarif menyampaikan, penerapan pidana korporasi dalam kasus korupsi memang harus menjadi konsentrasi aparat penegak hukum di Indonesia. Baik KPK maupun Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Karenanya KPK meminta Kejagung dan Polri juga fokus terhadap penerapan tersebut.

"Ke depan KPK bersama Kepolisian dan Kejaksaan fokus pada tindak pidana korporasi, saya yakin korporasi-korporasi yang bergerak di Indonesia, baik itu yang swasta maupun yang BUMN bisa jauh lebih baik ke depan dibanding sekarang," ungkapnya.

Syarif menuturkan, hakikatnya KPK tidak hanya menindak korporasi. KPK memiliki program pencegahan bertajuk Profesional Berintegritas (Profit). Program ini dideklarasikan pada Oktober 2016 dengan melibatkan berbagai stakeholder dari kementerian/lembaga, perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta.

"KPK mempunyai program khusus di pencegahan yang namanya Profit, agar perusahaan-perusahaan mempunyai tata kelola yang lebih baik," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7541 seconds (0.1#10.140)